AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan dua tersangka tersangka persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka melakukan tindak pidana yang sama, namun kasus yang berbeda.

Mereka masing masing adalah, AA (35) yang merupakan Ayah bejat yang tega mengagahi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun dan tersangka TW alias KO (42) yang mencabuli dan memperkosa adik kandung dari Istrinya .

Untuk diketahui, tersangka AA dibekuk polisi di rumahnya, Sabtu (25/6) sekitar pukul 21.00 WIT. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya kepada putrinya pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT di rumahnya dan, Sabtu (18/6) sekitar pukul 21.00 WIT.

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kepada pelapor. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan tersangka TW alias KO (42) yang diketahui nekat mencabuli dan memperkosa adik kandung dari Istrinya itu yang baru berumur 13 tahun.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Urimessing Timpa 1 Unit Mobil

Tersangka ditangkap pada, Jumat (3/6) setelah polisi menerima laporan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan dari pihak keluarga korban. Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kasus itu terungkap setelah terdsangka tertangkap basah oleh kakak korban.

“Ada dua kasus yang sudah dilakukan tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ambon pada rabu (24/8) kemarin, kedua tersangka ini melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur di dua kasus yang berbeda,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (25/8).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik satreskrim yang sebelumnya melimpahkan berkas perkara di dua kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penutut Umum. Selanjutnya berdasarkan surat P-21 yang diterima penyidik, maka dilakukan tahap II.

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kemarin itu, diterima oleh JPU Beatrix Novi Temmar di Kantor Kejari Ambon,” ujar Utomo.

Utomo mengaku, dengan dilakukan penyerahan kedua tersnagka dan barang bukti, maka perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu dinyatakan selesai ditangan polisi, selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga ke pengadilan. (S-10)