AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka pembobol toko Fanny di Jalan Setiabudi, Kelurahan Ahusen , Kecamatan Sirimau, berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp367.500.000 dans ejumlah barang lainnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (4/8). Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing A dan MAP.

“Kedua tersangka ini resmi kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, berikut sejumlah barang bukti berupa barang dan sisa uang tunai sebesar Rp50.906.000,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (4/8).

Utomo mengaku, dengan diserahkannya kedua tersangka berikut barang buktinya, maka tugas polisi telah selesai, selanjutnya menjadi tugas kejaksaan untuk memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Untuk diketahui, Tim Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon berhasil meringkus komplotan pencuri yang beraksi di Kota Ambon.

Dua dari tiga pelaku yaitu, A dan MAP ditangkap tim  Buser Polresta Ambon pada tempat yang berbeda.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Dua Tersangka Pembobol Toko

Aksi pencurian yang dilakuan  komplotan ini dengan cara membobol salah satu toko di kawasan Ahusen dan mengambil uang tunai sebesar Rp367.500.000,-

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (13/6) menjelaskan, komplotan pencuri ini beraksi pada 17 Mei lalu di toko sekaligus rumah milik LH yang berlokasi di Jalan Setia Budi RT 003/003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam aksinya itu, para pelaku yang sudah mengintai aktivitas korban menunggu situasi toko sepi dan saat toko ditutup, korban kemudian menaruh uang hasil jualan kedalam sebuah tas dan ditaruh di dalam kamar. Hal ini ternyata diketahui komplotan pencuri yang membobol jendela kamar dan mengambil tas berisi uang tersebut.

“Modusnya ini tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP, kemudian membobol jendela dan mengambil tas berisi uang tunai milik korban senilai Rp367.500.000, sedangkan tersangka MAP dan tersangka E (DPO) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,” beber Utomo.

Keesokan harinya. Saat korban hendak menyetorkan uang tersebut ke bank tidak mendapati keberadaan tas berisi uang itu. Korban sempat menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya tidak mengeta­huinya.

“Menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melapor kepihak kepolisian,” ucap Utomo.

Dari keterangan korban, serta sejumlah bukti, polisi yang melaku­kan penyelidikan berhasil mengan­tongi identitas para pelaku. Selan­jutnya para pelaku diintai dan dua pelaku yakni A dan MAP dibekuk di kawasan berbeda di Kota Ambon, sementara pelaku E masih buron.

“Dua dari tiga pelaku sudah diamankan, dari tangan kedua pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50.906.000 serta 1 unit sepeda motor dan 3 buah HP yang dibeli dari uang hasil curian tersebut,” ungkap Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.(S-10)