AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka korupsi Peker­jaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2014 dieksekusi jaksa ke Rutan Waiheru, Kelas II Ambon.

Mereka yang ditahan masing masing Petrus Marina, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Welmon Riku­mahua, selaku sub kontraktor.

Sementara satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pe­ngawas  belum ditahan dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum ka­rena sakit. Penahanan dua tersangka dilakukan di Rutan Kelas II Am­bon,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Kare­ba kepada wartawan, Selasa (5/7).

Wahyudi menjelaskan, pena­hanan dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari  Banda Neira, M Salahuddin merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

Baca Juga: Supusepa: KPK Temukan Bukti Peran RL

Pasca dieksekusi, kedua tersang­ka akan menjalani penahanan selama 20 hari.

“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor: Print–32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 Juli 2022,” pungkasnya.

Wahyudi mengku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara  lebih dari Rp1 milliar.

“Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon ada kerugian negara  yang berasal dari selisih volume pekerjaan, dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31,” ungkapnya. (S-10)