AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat ini sementara merampungkan berkas dua tersangka kasus pemerkosaan anak kandung.

Kedua tersangka masing masing adalah Anderson Tuapetel alias Soni warga Kopertis Kecamatan Sirimau dan Erik Manuputty (40) warga Passo Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Midi J Manik, kepada Siwalimanews, Senin (18/1) menjelaskan, saat ini penyidik sementara melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri Ambon atau tahap I.

.”Berkas sementara dirampungkan untuk tahap I. Untuk saksi total sudah 5 orang untuk kasus in yang diperiksai dengan rincian tersangka EM dua saksi dan tersangka AT tiga saksi,” ungkap Kasat.

Kedua tersangka kata Kasat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Hingga Hamil

“Pasal yang dikenakan yakni, Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta Pasal 81 ayat (3) UU RI No 1 tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/wali,” rinci Kasat. (S-45)