AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria ke Rutan Klas IIA Ambon.

Dua tersangka tersebut masing masing Josep Souhoka selaku bendahara dan Yanes Manuhuttu selaku pemilik Toko Imanuel.

Sebelum dijebloskan ke Bui kedua tersangka yang didampingi kuasa hukum Thomas Wattimury dan Pileo Fiostes Noija, lebih dulu menjalani proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara. dan tersangka oleh penyidik ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Senin (6/12).

“Kedua tersangka sebelumnya sudah periksa di Kantor Cabang Saparua, kita hanya melengkapi administrasi saja, selanjutnya menggiring kedua tersangka ke Rutan Ambon untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan,” jelas Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardy kepada wartawan, di Kantor Kajari Ambon.

Selain dua tersangka diatas, masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan yakni, Jacob Manuhuttu yang merupakan mantan raja dan sekretaris berinisial LM.

Baca Juga: PAD Turun, Rumra Minta Bapenda tak Tinggal Diam

Alasan Manuhuttu belum ditahan dikarenakan kondisi kesehatan yang menurun alias sakit. Sedangkan sang sekretaris, berkasnya masih dilengkapi lantaran baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mantan raja belum, katanya sakit, dari Kuasa hukum tersangka sudah mengirim foto tersangka dalam kondisi berbaring di rumah sakit. Tapi nanti akan kita cek lagi, apakah benar atau tidak,” ucapnya.

Ardi mengaku, dalam kasus ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 300 juta lebih, berdasarkan perhitungan ahli dari Poltek Ambon

Kerugian ini diperoleh dari laporan masyarakat  yang menyebutkan kalau, ada sejumlah laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Haria yang di mark up dari item-item pembangunan.

Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan. setelah dikroscek, nilai pembangunan dengan realita pembangunannya di lapangan tidak sesuai. (S-45)