Dua Terdakwa Puskesmas Karaway Divonis 4,6 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway, Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa masing masing Rul Barjah alias AA, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Indra Jonatan Selly alias Indra, selaku Penyedia Barang dari PT Pratama Golden Jaya.
Amar putusan kedunya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin(16/1).
Dalam kasus ini kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai pidana badan selama 4,6 tahun penjara,”pungkas Ketua majelis hakim.
Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Aleg Malteng Masuk JaksaSelain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, hanya dibebankan kepada Indra Jonatan Selly alias Indra. “Uang pengganti sebesar Rp.457 juta lebih diminta agar terdakwa II kembalikan. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejari Aru, yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 5 ,6 tahun penjara.
Ungkap Peran Terdakwa
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran dua terdakwa kasus korupsi Puskesmas Karaway tahun 2018, di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/9).
Dua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan yaitu, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Rul Bardjah dan Penyedia Barang dari PT.Pratama Golden Jaya, Indra Yonathan Selly.
JPU Kejaksaan Negeri Aru, Sesca Taberima dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Hakim Wilson Shiver, kedua terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran proyek tahun 2018 sebesar Rp5.785. 561.000.
Dari anggaran ini, kedua terdakwa membuat laporan fiktif pada pengelolaan dan pertanggungjawaban proyek.
Tak hanya laporan fiktif, diketahui juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskesmas Karaway.
Alhasil perkejaan asal asalan yang dikelola keduanya ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 443.203.155, 35.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Tetapkan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah.
Dua tersangka yaitu, Ruhul Batja (RB) PPK pada Dinas Kesehatan Aru dan Indra J Sely (IJS) penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aru yang diketuai Kasi Pidsus, Sesca Taberima melakukan gelar perkara.
Demikian diungkapkan, Kasi intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/6) malam
Dikatakan, penetapan kedua dua tersangka dalam Kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561.000.
Perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas Karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.203.155,35.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah diumumkan tersangka, Kejari Aru langsung menahan tersangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Sedangkan untuk Tersangka IJS, kata Kasi Intel, tidak ditahan karena yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Dobo.
Kasi Intel menambahkan, dalam penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. (S-10)
Tinggalkan Balasan