AMBON, Siwalimanews – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penimbunan BBM dan penjualan BBM bersubsidi dengan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Ratna Kaimudin alias Ratna dan La Manda alias Manda.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Ambon, Jumat (5/5) yang dipimpin Mateus Sukusno Aji selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota masing-masing  Rahmat Selang dan Novi Layan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa kasus penimbunan minyak tanah di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut melanggar pasal 55 UU RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Migas.

“ Terhadap semua bukti yang ada, maka terdakwa Ratna Kaimudin alias Ratna dan La Manda alias Manda telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjulan minyak tanah subsidi pemerintah, sebagai mana diatur dan didakwakan dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas,” jelas majelis hakim.

Selain 6 bulan penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 juta, serta barang bukti yakni, uang tunai sebesar Rp7 juta dengan rincian, pecahan Rp100 ribu 16 lembar, dan pecahan Rp50 ribu 108 lembar.

Baca Juga: Dua Pelaku Penimbun BBM Dituntut Ringan

Kemudian, 5 drum BBM kapasitas 200 liter yang berisikan mitan dengan jumlah keseluruhan sekitar kurang lebih 1000 Liter, serta 6 meter selang berwarna putih ukuran 1 Inchi, 70 jerigen kapasitas 20 Liter yang berisikan mitan kurang lebih 1.400 Liter, ditambah, jerigen BBM yang berisikan mitan dicampur dengan oli Mesran Sea 40 kurang lebih 180 Liter dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp.100 ribu 50 lembar dan 20 jerigen kosong berukuran 20 liter dirampas untuk negara

Sementara barang bukti berupa 1 unit speedboat penumpang ukuran 14×1 meter warna putih, dan 4  unit mesin Jhonson merk Yamaha 40 PK, dikembalikan pada pemiliknya atas nama Murhani Lodji dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” jelas Majelis Hakim. (S-26)