PIRU, Siwalimanews – Pengukuhan Abd Gani Kaliky sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Luhu dalam Pilkades tahap II, kemudian dikukuhkan sebagai Raja Luhu diwarnai dengan aksi protes dan hujan batu.

Aksi protes dan lemparan batu ini dilakukan sekelompok masyarakat yang tidak menyetujui Kaliky dikukuhkan sebagai Raja Luhu saat pengukuhan yang berlangsung di Balai Desa Luhu, Sabtu (11/2).

Pantauan Siwalimanews, saat jalannya proses pengukuhan mulai terlihat sekelompok warga mulai melakukan protes disekitar areal pengukuhan, selesai melakukan orasi terjadilah aksi pelemparan batu, sayangnya pergerakan tersebut tidak berjalan lama karena dihalau personel Polres SBB saat melakukan pengamanan, sehingga proses pengkuhun pun berjalan hingga selesai.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Negeri Luhu Abd Kadir kepada Siwalimanews mengaku, aksi protes dan pelemparan batu saat pengukuhan Kaliky sebagai Raja Luhu ini karena sebagian besar masyarakat tidak terima, bahkan dinilai meresahkan, pasalnya, sepengetahuan masyarakat, pengangkatan seorang kepala pemerintahan negeri atau disebut raja harus melalui ritual adat dan wajib memiliki rumah parentah serta turunan raja.

“Sebab raja bukan keturunan dari Kaliky, karena marga Payapo yang berhak atas keturunan raja, apabila seseorang yang dikukuhkan sebagai Raja Luhu harusnya dilihat dari silsilah atau turun temurun seorang raja bukan ditunjuk begitu saja,” bebernya.

Baca Juga: Usai Rapat Bersama DPRD, Warga Naku Nyaris Baku Hantam

Seharusnya Kaliky kata Kadir, tetap sebagai seorang kades bukan raja, sebab pada 19 Desember 2022 yang lalu terjadi pelaksanaan proses demokrasi pemilihan kepala desa bukan pemilihan raja dan Kaliky resmi dilantik sebagai kades pada bulan 28 Desember 2022.

Atas dasar tersebut, maka ini merupakan proses yang berbeda, sehingga persoalan pengukuhan Kaliky sebagai Raja Luhu dinilai fatal dan akan mengakibatkan perselisihan  antar sesama warga serta mencederai pranata adat di Luhu.

“Dengan perselisihan ini akan menciptakan konflik antara warga Luhu. Seharusnya Kaliky yang merupakan ASN harus memliki pemaham yang luas dari masyarakat awam,” ucapnya.

Kaliky seharusnya menjalankan tugasnya sebagai Kades Luhu bukan raja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena untuk menjadi Raja Luhu sangat bertentangan dengan Perda Nomor: 13 tahun 2019 tentang Negeri dan Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Saniri Negeri.

“Ini akan berdampak besar dan ditakutkan akan menggagu situasi kamtibmas di Luhu,” pungkansya.(S-18)