Dua Terdakwa Narkotika Divonis 5 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain pidana penjara keduanya diganjar denda sebesar 800 juta rupiah. Kedua terdakwa tersebut yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu.
Vonis itu dibacakan Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/10).
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa,” ungkap Hakim Ketua Orpa Marthina.
Baca Juga: Polres Aru Menang, Praperadilan Tersangka TPPO DitolakSelain pidana penjara, kedua terdakwa juga diganjar denda 800 juta.
“Menetapkan agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 6 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.” Tambah Hakim
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan palstik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek hitam yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dan 4 besar paket narkotika Golongan I jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih yang di lak menggunakan lakban berwarna kuning, seberat 238, 09 gram yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium 0,73 gram, tersisa 237, 36 gram, yang terdiri atas ranjangan kering potongan batang, daun dan biji berwarna cokelat, bau normal, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon adalah Ganja (Narkotika Golongan I) Positif dan 1 buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Meggie Parera.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan