TIAKUR, Siwalimanews – Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Novie Jemmy Silas Tiwery, mengatakan jumlah kepemilikan KIA di Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2023 sejak Januari sampai per-15 Oktober 2023 mencapai 13.221 dengan presentasi 41,31 persen.

“Kalau untuk periode Januari-Desember tahun 2022 kemarin mencapai 11.352 dengan presentasi 36,41 persen,”akui Jemmy Tiwery, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/10).

Selain itu, kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya juga melakukan pelayanan terintegrasi. Dimana untuk pelayanan terintegrasi adalah pelayanan penerbitan dokumen yang dilakukan tanpa permohonan.

“Artinya, satu permohonan yang diajukan penduduk disitulah Dukcapil langsung mengeluarkan beberapa dokumen. Misalnya permohonan akte kelahiran mendapatkan tiga dokumen, yakni akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA,” katanya.

Begitu pun kata Jemmy Tiwery, untuk pelayanan pencatatan perkawinan itu ada enam dokumen yang langsung diberikan, seperti akte perkawinan suami istri, KTP suami, KTP Istri, Kartu Keluarga suami istri, Kartu Keluarga orang tua suami dan Kartu Keluarga Orang tua Istri.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku, Jaksa Kantongi Bukti

“Sementara untuk permohonan pencatatan kematian, ada tiga dokumen yang langsung diberikan. Untuk permohonan pinda juga selain surat pinda, kita akan berikan Kartu Keluarga baru bagi yang akan berdomisili atau menetap karena perubahan keanggotaan. Jadi memang ada kemudahan dari Dukcapil dimana satu permohonan mendapatkan tiga dokumen,” pungkasnya. (S-28)