AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.

Kedua terdakwa tersebut yakni Marlin Mayaut yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD SBB juga selaku PPK pada dana tersebut divonis 7 tahun penjara, sementara Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pembantu pada BPBD SBB divonis 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/9).

Dalam amar putusan majelis hakim terdakwa Marlin Mayaut selain dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsidr 4 bulan kurungan penjara. Sementara  terdakwa Muid Tulapessy selain dihukum 6 tahun penjara juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga: Tim Bidhumas Humas Polda Maluku Sambangi Polres SBB

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlin Mayaut selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidr 4 bulan kurungan penjara serta terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Rahmat Selang saat embacakan putusan.

Selain pidana badan, keduanya juga divonis membayar uang pengganti dari total kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar, dengan rincian, untuk terdakwa Marlin Mayaut membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara, terdakwa Muid Tulapessy harus membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta yang dikurangkan sebagian dengan uang pengembalian dari saksi Azis Sillouw, saksi Rafli Alydrus, saksi Muhamad Yusuf  Hatala, saksi Alnie Putirulan dan saksi Thomas Wattimena sebesar Rp 82 juta, sehingga uang pengganti yang harus diganti terdakwa Rp 318 juta .

“Bila masih tidak mencukupi, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa saat ditanyakan majelis hakim apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding, keduanya menyatakan pikir-pikir.(S-26)