AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menindaklanjuti putusan Bawaslu, terkait pelanggaran administrasi yang dilaporkan kader PDIP Jimmy Gur Sitanala.

Anggota KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (15/9) menjelaskan, pasca putusan diterima, KPU langsung melakukan rapat pleno guna menyikapi putusan dimaksud.

“Soal putusan Bawaslu kemarin kita sudah pleno dan memutuskan agar menindaklanjuti poin kedua dalam putusan tersebut yakni mengakomodir yang bersangkutan dalam DCS,” ungkap Hanafi.

Hanafi menjelaskan, poin kedua dalam putusan Bawaslu yakni memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memperbaiki tata cara dan prosedur terkait dengan pencalonan anggota legislatif.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU provinsi telah melakukan koordinasi dengan KPU RI agar membuka kembali aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) guna memasukan Jimmy Gur Sitanala dalam DCS.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Gempa SBB Divonis Berbeda

Kendati putusan Bawaslu agar Jimmy Gur Sitanala diakomodir dalam DCS, namun KPU juga akan melakukan koordinasi dengan PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusung bacaleg.

Hal ini kata Hanafi, perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam data bakal calon, mengingat DCS telah diumumkan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan hasil pleno, KPU akan melakukan konsultasi dengan PDIP agar tidak terjadi tumpang tindih dalam DCS, jadi prinsipnya kita telah menindaklanjuti putusan Bawaslu,” jelasnya.(S-20)