AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Ma­luku diminta melakukan evaluasi ter­hadap progres penanganan kasus dugaan korupsi MTQ ke 17 Pro­vinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum Nelson Sianresy me­respon mandeknya penanga­nan kasus dugaan korupsi dana MTQ Buru Selatan sejak tahun 2017 itu.

Dikatakan, sebagai praktisi hukum pihaknya binggung dengan proses penanganan kasus korupsi MTQ yang ditangani oleh Kejak­saan Negeri Buru sejak tahun 2017, tetapi hingga kini belum juga tuntas padahal lembaga tersebut telah menetapkan tersangka.

“Sebagai praktisi kami juga binggung kenapa sampai kasus ini ko dari tahun 2017 Sampai seka­rang belum tuntas,” ungkap Sian­resy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat  Kejaksaan Negeri Buru, yang hingga saat ini terkesan mendiamkan kasus tersebut yang merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga: Potensi Korupsi, KPK Harus Usut Utang Rekanan

Langkah evaluasi tersebut, lanjut Sianressy, harus dilakukan terhadap oknum-oknum penegak hukum dilingkungan Kejaksaan Negeri Buru yang sengaja me­mainkan kasus untuk kepentingan pribadi, sebab jika tidak maka masyarakat sudah pasti akan mencurigai adanya permainan oleh kejaksaan

Sianresy menegaskan, jangan salahkan publik jika publik ke­mudian mempertanyakan keseriu­san Kejaksaan dalam membe­rantas kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani, tetapi tidak kunjung tuntas.

“Banyak kasus yang ditangani kejaksaan tapi tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Dan sebenarnya menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum khusus­nya kasus korupsi,” tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake mendesak, Kejaksaan Negeri Buru untuk segera menun­taskan kasus dugaan korupsi dana MTQ Buru Selatan yang mandek sejak tahun 2017 lalu.

Dijelaskan, kejaksaan Negeri Buru harus serius dalam mena­ngani sejumlah kasus-kasus yang telah merugikan masyarakat, khu­susnya kasus korupsi dana MTQ sebab telah menjadi keprihatinan publik.

“Ini kan kasus yang sudah lama mestinya Kejaksaan Negeri Buru serius untuk menuntaskan kasus ini, karena sudah menjadi kon­sumsi publik,” tegasnya.

Kejaksaan kata Laturake, harus lebih terbuka kepada masyarakat ketika kasus belum tuntas sampai saat ini sebab masyarakat akan bertanya-tanya dan pada akhirnya masyarakat mencurigai adanya permainan antara oknum tertentu untuk menutup kasus.

Karenanya, Laturake meminta keseriusan Kejaksaan Negeri Buru untuk dapat menuntaskan kasus ini sehingga keadilan dapat dite­gakkan.

Mandek

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosi­kan sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pem­binaan Kejaksaan Agung.  Ia akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.

Penganti Muhtadi M Hasan Pakaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muhtadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus TPK Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih

Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ  hingga kini belum tuntas alias mandek.

Walau telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat  dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi-saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Kajari Buru, Muhtadi yang akan mengakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) lalu menyampaikan kinerja­nya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan  TPK apa saja yang menjadi PR yang belum terselesaikan.

“PR yang masih tertunda, tung­gakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.

Dijelaskan,  untuk kasus TPK dana MTQ  ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.

Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.

“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,”tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang, lanjut Muhtadi, adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya. “Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-20)