AMBON, Siwalimanews – Dua rumah warga di Desa Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah  kembali hangus terbakar. Terbakarnya rumah tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh kelompok Kriminal yang hingga kini dalam buruan polisi.

Kebakaran yang terjadi Minggu (10/4), diketahui saat aparat pengamanan melakukan patroli mereka melihat titik api pada sebuah rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang kampung Kariu.

Saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan,. Aparat sempat mengejar, namun orang tak dikenal yang diduga sebagai pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan di kawasan itu.

Rumah yang terbakar sempat dijinakan menggunakan peralatan seadanya. Namun karena rumah terbuat dari bahan yang mudah terbakar (setengah permanen), sehingga sulit dijinakan hingga merembet membakar rumah disebelahnya.

Menyikapi peristiwa itu, Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, langsung memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah warga itu.

Baca Juga: Sairdekut: Pemprov Harus Tegur Pemkab

Orang nomor satu di Polda Maluku ini menegaskan, kebakaran rumah warga yang tak berpenghuni itu merupakan murni kasus kriminal, untuk itu, iIa meminta semua pihak agar tidak mengaitkannya sebagai persoalan antar negeri.

“Kita duga ada kelompok kriminal yang kembali berusaha untuk melakukan aksi kejahatan di sana,” kata Kapolda kepada wartawan di Ambon, Senin (11/4).

Kapolda juga meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan situasi dan kondisi yang terjadi tersebut, bahkan dirinya meminta bantuan masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait pelaku kejahatan itu.

“Kita minta semua pihak membantu Polri untuk bisa berikan informasi. Jangan malah saling tuduh dan terbawa asumsi-asumsi yang membuat semakin sulitnya proses penanganan disana. Justru harusnya kedua pihak saling bersatu dan memberikan informasi dan membantu aparat TNI Polri agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi agar kejadian tidak terulang lagi, Kapolda menginstruksikan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di Dsa Kariu.

“Sementara kita akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT, jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di desa Kariu kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya, dan harus melaporkan/sepengetahuan petugas di sana,” ucap Kapolda. (S-10)