Dua Rapor Merah Pemprov
Hanya dalam waktu satu bulan, Provinsi Maluku diganjar dua rapor merah berturut-turut, oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri.
Rapor merah pertama “diserahkan” langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni yang menyebut Maluku adalah satu dari lima provinsi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah. Kelima provinsi itu yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.
Rendahnya skor indeks tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Salah satu dipicu kurang maksimalnya Pemda dalam melakukan pelaporan inovasi. Sering kali pemda tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, kendati memiliki berbagai terobosan kebijakan.
Pemda yang memperoleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan menyinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi. Di sisi lain, peran dan fungsi litbang daerah harus diperkuat untuk mendukung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.
Ketika suatu pemerintahan mendapat rapor merah dari pemerintah pusat, maka sesungguhnya pemerintahan tersebut kurang sehat dari segi pelayanan yang dilakukan.
Baca Juga: Bermasalahnya Proyek Air Bersih di Kecamatan SirimauPenyebab Provinsi Maluku mendapat rapor merah dari pemerintah pusat ini juga terletak pada kepemimpinan yang lemah akibat pemerintahan yang terlalu kaku.
Disisi yang lain masih lemahnya koordinasi pimpinan daerah dapat terlibat dari realisasi penyerapan anggaran tidak terwujud.
Gubernur seharusnya dapat memberikan instruksi kepada OPD agar mengambil kebijakan, jangan sampai semua berdiam diri dan waktu berjalan terus tapi anggaran tidak terealisir.
Sementara terkait dengan penyerapan anggaran maka Pemda Maluku tidak boleh kaku menunggu perintah padahal jelas dalam APBD maupun APBD ada dan tinggal dieksekusi.
Disisi yang lain. DPRD Provinsi Maluku juga dinilai sangat lemah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. sehingga ketika birokasi pemerintahan daerah lambat mengambil kebijakan, DPRD kurang melakukan kontrol akibatnya, semua pihak berdiam diri.
Dua rapor merah ini tentu saja menjadi preseden buruk bagi Pemprov Maluku. Karena itu Pemprov harus segera membenahi diri dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Penyerapan anggaran yang minim harus segera dilakukan langkah strategis. Sektor-sektor mana yang strategis untuk prioritas maka anggarannya harus segera dieksekusi
Jangan bertindak lambat yang pada akhirnya Maluku akan rugi. Jika itu sektor kesehatan maka insentif tenaga kesehatan yanh belum dibayarkan harus segera dibayarkan. Untuk sektor ekonomi harus cepat ditangani karena pemulihan ekonomi rakyat harus segera dilakukan
Kita berharap, kedepan Pemprov Maluku tidak lagi mendapatkan rapor merah seperti ini tetapi akan lebih baik lagi. (*)
Tinggalkan Balasan