NAMLEA, Siwalimanews – Polres Pulau Buru berhasil men­ciduk dua pelaku pembobolan brankas di Kantor Bappeda Kabu­paten Buru.

Kedua pelaku tersebut adalah Umar Buton (35) dan Fajrin (18). Pembobolan brankas berisi uang Rp 30 juta dan dan laptop di ruang kerja bendahara dida­langi  Umar Buton yang juga PNS di kantor tersebut. Untuk melan­carkan aksinya ia mengajak famili­nya bernama Fajrin.

Wakapolres Pulau Buru, Kom­pol Bachrie Hehanussa kepada wartawan Senin (9/3) menje­laskan, akibat perbuatan tersebut, Umar dan Fajrin dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (6e) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi ha­nya mampu menyita uang hasil pen­curian sebesar Rp.2.433.000 dan be­berapa barang bukti lainnya, antara lain brankas, laptop, HP, martil dan linggis yang dipakai untuk merusak pintu ruang kerja bendahara Bappe­da juga membongkar brankas, serta satu buah daster yang dipakai Umar saat menyamar sebagai perempuan.

Laporan bendahara soal uang di dalam brankas sebesar Rp.30 juta lebih bertolak belakang dengan pe­ngakuan pelaku Umar dan Fajrin.

Baca Juga: KPK: Masih Penyelidikan

Keduanya hanya mendapatkan uang dalam brankas sebesar Rp.16. 038.000. Uang itu dibagi sama rata setelah mereka berhasil membong­kar brankas dengan linggis di salah satu hutan di Dusun Jikukecil, Desa Namlea.

Umar kemudian diketahui pergi ke Ambon dengan kapal cepat pada Jumat malam (6/3). Kemudian je­jaknya diketahui, sehingga beberapa petugas kepolisian diikutkan di da­lam kapal tersebut.

Ia terus dikuntit dan kedapatan menginap di penginapan Rejeki 2 di Jalan Sam Ratulangi Ambon dan baru ditangkap pada Sabtu (7/3). “Alhamdulillah syukur berkat kerja keras, kita berhasil menangkan yang bersangkutan di Penginapan Rejeki 2, lalu kemudian dikembalikan ke sini. Alhamdulillah ini terungkap dengan sangat cepat,” ujar Waka­polres Pulau Buru.

Menanggapi wartawan soal selisih uang di brankas yang tidak sinkron dengan laporan bendahara Sukma­wati Asri yang mengaku kehilangan Rp.30 juta lebih, Wakapolres menga­takan, pihaknya masih terus dalami karena ada simpang siur tentang informasi tersebut. “Jadi yang dida­pat menurut pengakuan tersangka Rp.16 juta lebih itu akan kita dalami lagi,” janji Wakapolres.

Wakapolres lebih jauh menerang­kan, setelah polisi mempelajari bukti CCTV dan periksa tersangka, kro­nolis kejadian berawal pada Kamis dinihari (4/3), dimulai pukul 02.00 WIT, ketika tersangka Umar yang sengaja menyamar sebagai seorang perempuan datang ke kantor de­ngan menggunakan baju daster.

Ia ditemani Fajrin. Umar lalu menutup kamera CCTV menggu­nakan plastik. Sesudah itu pintu ruang kerja bendahara dirusak. Pertama kali, Umar pergi meng­gondol satu laptop. Lalu balik lagi ke kantor membawa brankas .

Kemudian brankasnya dibawa ke hutan di Jikukecil dan dibongkar menggunakan linggis dan martil. Uang sebesar Rp.16 juta lebih itu lalu dibagi dua dengan Fajrin.

Sebagaimana diberitakan, satu buah brankas berisi uang Rp.30 juta dan beberapa dokumen penting raib digondol maling di ruang kerja Ben­dahara Kantor Bappeda Kabupaten Buru.

Maling juga menyikat dua buah laptop merk Toshiba dan merk Dell yang tersimpan dalam ruang kerja ini.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri dihubungi awal media membenarkan kejadian pencurian itu.

“Pada Rabu tanggal 04 Maret 2020  telah terjadi pembobolan dan pen­curian di Kantor Bappeda Kabupaten Buru,” katanya.

Ipda Zulkifli menjelaskan, berda­sarkan info dari Bendahara Kantor Bappeda, Sukmawati Asri, brankas yang digondol maling itu berisi uang Rp.30 juta lebih. Juga disimpan BPKB mobil dinas, dan Buku tabungan kantor serta Buku cek rekening kantor. Ikut raib dua laptop dan HP Samsung J2. (S-31)