Dua Koruptor Proyek Bandara Banda Dituntut 5 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina dan kontraktor Welmon Rikumahua dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira dengan pidana 5 tahun penjara.
Mereka dituntut dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2014.
Tuntutan JPU M Salahuddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Jenny Tulak di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/10).
JPU dalam tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang– Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, di potong masa tahanan,” ujar JPU.
Baca Juga: Kapal Pengangkut BBM Terbakar, 3 Korban LukaSelain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan.
Untuk diketahui, Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2014, Dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira.
Mereka yang ditahan masing masing Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor. Sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas belum ditahan dengan alasan sakit.
“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum karena sakit. Penahanan dua tersangka dilakukan di Rutan Kelas II Ambon,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (5/7).
Dikatakannya penahanan dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari Banda Neira, M Salahuddin, merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
Pasca dielsekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.
“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : Print – 32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 Juli 2022,”pungkasnya.
Wahyudi mengku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 1 Milliar.
“Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon ada kerugian negara yang berasal dari selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31,ungkapnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan