AMBON, Siwalimanews – Dua kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/12).

Dua kasus korupsi tersebut yaitu, dugaan penyalahgunaan ke­uangan negara pada Pe­nggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekreta­riat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,  dan dugaan Penyalah­gunaan keuangan ne­gara pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.

Dua kasus korupsi tersebut lang­sung dilimpahkan tim Kejari KKT yang dikoordinir Bambang Irawan

“Ada dua kasus korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, dari 2 kasus ini terdapat 4 berkas tersangka dimana masing masing kasus dilimpahkan 2 berkas tersangka,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (14/12).

Untuk kasus dugaan penyalah­gu­naan keuangan negara pada penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada bagian umum sekre­tariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dilimpah dalam 2 berkas yang masing masing terdakwa yaitu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 berinisial EAO, dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020) berinisial DB.

Baca Juga: Noach: Penyerangan Kantor Bupati MBD Diselesaikan Secara Hukum

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini bernilai  Rp.371.503.200. Sedangkan pada kasus Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 juga dilimpah dalam 2 berkas yakni, Terdakwa SS dan NA dengan kerugian negara sejumlah Rp. 310.264.909.

“Dengan dilimpahkan berkas 2 kasus dengan jumlah terdakwa 4 orang, jaksa tinggal menunggu jadwa untuk sidang perdana nanti,”tandasnya.

Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal, primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-10)