AMBON, Siwalimanews – Dua berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi sisa dana siap pakai pada BPBD Kabupaten SBB untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Dua berkas yang dilimpahkan oleh JPU Kajari SBB itu masing-masing berkas tersangka Muid Tulapessy pada 14 Juni dan Marlon Mayaut pada 5 Juni,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews mellaui telepon selulernya, Sabtu (17/6).

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Tipikor Ambon Rahmat Selang saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang tunggu PN Ambon membenakannya.

“ Kami menerima berkas tersangka korupsi Muid Tulapessy pada, Rabu (14/6) dengan Nomor Perkara: 17/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Sementara tersangka Marlin Mayaut pada, Kamis (15/6) dengan Nomor Perkara: 18/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Penyerahan berkas diantar dan diserahkan langsung oleh pihak JPU Kajari SBB kepada staf kami di bagian Tipikor,” jelas Selang.

Selang mengaku, setelah menerima kedua berkas tersengka tersebut, Pengadilan Tipikor Ambon juga telah membentuk majelis hakim untuk mengadili dua tersangka ini.

Baca Juga: Kejati Maluku Mulai Susun RKA 2024

“Kita telah jadwalkan waktu sidang nanti pada, Rabu (21/6) Juni untuk tersangaka Muid Tulapessy dan Marlin Mayaut nantinya pada, Kamis (22/6) Juni dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU,” tandas Selang.(S-26)