MASOHI, Siwalimanews – Dua pelaku terduga kasus pengrusakan kantor mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Malteng.

Sebelumnya penyidik satreskrim telah mengagendakan pemeriksaan kedua Aleg Fraksi Partai Hanura,terduga pelaku perusak Kantor DPRD itu, untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik, Kamis 4 Februari 2024. Sayangnya,sampai dengan pukul 17.27 WIT, kedua kader Hanura ini tidak menghadiri panggilan itu.

Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Yogi membenarkan hal itu. Menurutnya, keduanya telah mengkonfirmasi baru bisa hadir pada Selasa atau Rabu pekan depan.

“Keduanya mangkir dari undangan klarifikasi pertama yang kami layangkan kemarin. Mereka telah konfirmasi,akan memenuhi undangan penyidik pada Selasa atau rabu kemarin”Tandas Yogi kepada wartawan di Masohi, Kamis (4/4)

Dikatakan terhadap kasus itu penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi.

Baca Juga: Sejumlah Program tak Jalan, Afifuddin Kecam Pemprov

“Ada lima saksi yang telah kami periksa kemarin. Kami berharap kedua aleg dimaksud kooporatif dan tidak menghindari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan sekarang”Tegasnya.

Menyinggung soal hak imunitas anggota DPRD Malteng yang harus tetap dihormati penyidik, Kasat menegaskan, bekerja profesional. Penegakan hukum yang berjalan atas dugaan perbuatan kedua anggota DPRD Malteng itu telah diperhatikan secara komprehensif.

“Kita bekerja profesional. Kami pahami benar bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas dan kita hargai hal itu. Namun terhadap kasus ini, penyidik pun telah memperhatikan hal itu dengan baik. Namun hal itu berbeda. Kita telah mempelajarinya,”Tandas Kasat

Dia berharap kedua anggota DPRD Malteng itu kooperatif dan tidak menghambat penegakan hukum terhadap pengurusakan Kantor DPRD Malteng.(S-17)