AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi IV menyerahkan dokumen pengusulan Abdul Mutalib (AM) Sangadji menjadi pahlawan nasional kepada Kementerian Sosial.

Dokumen tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin yang didampingi Dinas Sosial Maluku,Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah dan keluarga yang diterima langsung Direktur Pemberdayaan Masyarakat Ke­menterian Sosial, Arif Nahari.

Rovik menjelaskan, dokumen pengusulan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional telah diserahkan dan telah dilakukan verifikasi administrasi dimana seluruh doku­men telah dinyatakan lengkap.

“Dokumen sudah diserahkan karena tugas kementerian sosial hanya melakukan verifikasi admi­nistrasi dan dari hasil verifikasi yang sama-sama didengarkan dokumen yang diserahkan dianggap sudah lengkap,” ungkap Rovik, kepada Siwalima, melalui telepon selul­ernya, Rabu (1/2).

Menurut Rovik, berdasarkan aturan maka pengusulan pahlawan nasional akan dilakukan hingga 31 Maret mendatang dan jika ternyata terdapat lampiran yang perlu ditambahkan maka akan dikoordinasikan, namun secara administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan telah lengkap.

Baca Juga: Prajurit Kodam Pattimura Kembali Torehkan Prestasi

“Setelah, seluruh dokumen diserahkan maka Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat yang juga bertugas untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap seluruh dokumen calon pahlawan nasional,” jelasnya.

Rovik pun berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat mendukung upaya menjadikan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional dengan terus membangun koordinasi yang intensif bersama Kementerian Sosial agar pengusulan yang dilakukan dapat berhasil.

“Ada waktu sampai delapan bulan ini maka September akan diuHarapa dan harapan kita ditahun ini Abdul Mutalib Sangadji dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” ujar Rovik.(S-20)