DOBO, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Aru merespon kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah dengan mengundang, pihak Pertamina, Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, Organda dan juga sejumlah pengemudi ojek.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang sidang utama DPRD Aru, Senin (5/9) itu dipimpin Ketua DPRDUdin Belsegaway dan dihadiri oleh Kadis Perhubungan Edwin Patinasarany, Kepala PTSP John Tutukaman, Kepala Pertamina Depot Aru Efrain Pamosu dan Ketua Organda Jecky Salay.

Dalam rapat itu Ketua Organda Jecky Salai meminta agar harga angkot dari sebelumnya Rp3.200 untuk penumpang umum naik menjadi Rp5 ribu dan untuk siswa/mahasiswa tetap Rp2 ribu.

“Kami juga usulkan agar masalah jalan yang sebagian besar rusak (berlubang-lubang), sangat berdampak bagi pemilik angkot, karena hampir setiap enam bulan harus diganti ban maupun suku cadang kendaraan,” tandas Salay.

Perwakilan ojek Roy Kualepa pada kesmepatan itu mengharapkan agar, tarif ojek dari sebelumnya Rp5 ribu naik menjadi Rp8 ribu, pasalnya, mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan pertalite.

Baca Juga: Wujudkan Give to Ambon, SDN 38 Gelar Gebyar Harmoni Pancasila

Hal ini, disebabkan adanya dugaan ada kerja sama antara pengusaha SPBU dengan kelompok usaha (penjual BBM eceran) dengan memodifikasi kendaraan mereka, baiks epeda motor maupun mobil  untuk mendapatkan pertalite di SPBU.

Terkait usulan dan permintaan baik organda maupun pengemudi Ojek, Kadishub Aru Edwin Pattinasarany menjelaskan, perubahan tarif angkutan harus sesuai dengan peraturan bupati, dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Selain itu juga, kita harus lakukan pengkajian terkait dengan kenaikan harga angkot seiring dengan kenaikan harga BBM. Penetapan tarif harus dilihat dengan baik, sehingga tidak berdampak pada sektor ekonomi lainnya,” jelasnya

Menurutnya, sebelumnya juga ketika BBM naik, kesepakatan bersama antara pemkab dan Organda, yang kemudian ditetapkan dengan Perbub, tarif angkot naik menjadi Rp2.800, namun dalam perjalannya, para sopir angkot menaikan secara sepihak menjadi Rp3 ribu.

“Kita setuju naik, tapi harus dibicarakan dan dievaluasi secara baik, kemudian bicarakan bersama dengan Organda untuk kemudian ditetapkan dengan Perbub sebagai harga angkot baru. Selain itu, terkait dengan ijin trayek, tidak lagi ada pada Dishub, tetapi pada Dinas PTSP. Sedangkan untuk ojek konfensional bukan kewenangan Dishub, terkecuali ojek online,” jelasnya .

Ditempat yang sama Kadis PTSP John Tutukaman menjelaskan, untuk jumlah angkot sesuai dengan aturan itu minimal hanya lima unit, namun untuk ojek sampai saat ini tidak ada pembatasan.

Pada kesempatan itu juga Kepala Pertamina Depot Aru Efrain Pamosu mengaku, untuk penambahan nosel pada SPBU khusus untuk ojek, pihaknya tidak bisa mewajibkannya kepada pihak SPBU, sebab ityu bukan kewenangan Pertamina tetapi kewenangan itu ada pada pihak SPBU.

“Kalau untuk masalah sepeda motor atau mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk beli BBM subsisidi kemudian diperjualbelikan lagi, sehingga menyebabkan antrian panjang di SPBU, sehingga terlihat seperti BBM jenis pertalite langka, itu sudah kita bicarakan dengan polisi untuk menertibkannya, sebab kemndaraan-kendraan ini tidak punya plt nomor,” tandansya

Untuk itu, ia mengharapkan agar pihak Polres Aru dapat melihat kondisi tersebut, yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya tanpa ada solusinya. (S-11)