AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Kota Ambon untuk dilakukan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany.

“Keputusan ada di KPU, karena ini ada persoalan internal partai, soal dualisme dan lainnya. Jadi DPRD tidak ada kewenangan soal itu, kita hanya menindaklanjuti surat masuk dari PKPI untuk kita proses. Dan itu sudah ditahap dimana DPRD telah mengirimnya ke KPU,” ungkap Toisutta, kepada Siwalimanews, di Baileo Belakang Soya, Selasa (3/10).

Toisuta mengaku, ada beberapa surat dari PKPI yang telah ditindaklanjuti dan sudah ke tahap KPU, dan sampai hari ini, belum ada surat balasan dari KPU atas surat tersebut.

Dia juga menjelaskan, masih ada banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh PKPI untuk KPU juga dapat memproses PAW kedua anggota tersebut.

“Karena persoalannya juga soal kepengurusan mereka yang belum sesuai di sistem. Dengan itu juga kita berpikir, KPU juga tidak berani ambil langkah untuk melakulan pergantian. Karena surat PKPI ini, Ketuanya lain, sekretarisnya lain. Jadi itu dari pusat yang terdaftar pengurusnya beda lagi. Jadi soal itu KPU minta untuk  dilengkapi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Diminta Gencar Sosialisasi Kejurnas Paralayang

Untuk itu kata Toisuta, apapun balasan KPU, itu yang akan dijalankan oleh DPRD. Jika balasannya untuk melakukan PAW, maka itu dijalanlan sesuai itu. Karena KPU yang bertugas menverifikasinya.

“Kita tidak ada kepentingan apa-apa dengan internal partai mereka, kita hanya menindaklanjuti apa yang masuk,” jelasnya.

Soal akan ada langkah hukum yang akan ditempuh kedua anggota tersebut Toisuta mengaku, pihaknya hanya akan menindaklanjuti sesuai arahan KPU, dan sampai sekarangpun KPU belum menindaklanjuti itu karena dokumen yang dianggap kurang belum dilengkapi oleh PKPI sebagai pemohon.

” jadi KPU juga belum memgambil langkah untuk proses itu,” tandasnya.(S-25)