DPRD Temukan 21 Masalah Pada DIM APBD 2021
DOBO, Siwalimanews – DPRD Aru menemukan 21 masalah dalam daftar inventaris masalah (DIM) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 semester I dan prognosis semester II.
Hal itu dikemukakan dalam Paripurna penyampaian DIM APBD 2021 yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD, Rabu (7/9) itu, dipimpin Ketua DPRD Udin Belsegaway didampingi, Peny Loy selaku wakil ketua dan dihadiri oleh Sekda Moh Djumpa serta sejumlah pimpinan OPD.
21 masalah dalam DIM itu ditemukan perkomisi, dimana untuk Komisi 1 terdapat 8 masalah, yakni, ditemukan tunjangan dan gaji perangkat desa belum dibayarkan, kedua, meminta kepada dinas terkait agar operasi kapal cepat masuk di Kecamatan Arung Utara Timur Batuley demi menunjang pelayanan kepada masyarakat, karena di wilayah ini sulit dalam akses perhubungan.
Kemudian ketiga, menginstruksikan kepada Pemkab Aru, komisi minta agar mengembalikan tugas dan fungsi camat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga camat dapat mengawasi proses pendidikan pelayanan kesehatan, belanja modal infrastruktur, bantuan pemerintah lainnya agar dapat tersalurkan dengan benar
Keempat, proses ganti uang yang tidak dibayarkan sampai akhir tahun, akhirnya menyebabkan utang pada kegiatan tahun 2021, agar diperhatikan dan ditindak lanjuti dengan aturan yang ada. Kelima, sesuai dengan Permendagri Nomor: 77 tahun 2020, badan anggaran wajib alokasikan 1 persen kepada inspektorat, namun kenyataannya tidak sampai 1 persen.
Baca Juga: Lakukan Aksi Ditiga Lokasi, Ini Tuntutan IMM MalukuKeenam, merekomendasikan kepada tim tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle untuk menindaklanjuti seluruh laporan keuangan sesuai undang-undang yang berlaku. Ketujuh, menginstruksikan kepada tim anggaran Pemkab Aru, agar tidak mengulangi kesalahan dalam hal menyusun laporan pertanggungjawaban APBD.
Kedelapan, BKPSDM diminta agar selalu memberikan laporan tertulis kepada Komisi 1 terkait pendataan pegawai non ASN (honorer) tentang penginputan data verifikasi dengan aplikasi PPKN.
Sementara pada Komisi II ditemukan sebanyak 5 masalah yakni, pertama, diharapkan kepada semua OPD yang menjadi mitra kerja komisi agar ke depan lebih memperhatikan dalam merancang dan menyusun program kegiatan masing-masing, OPD sehingga program dan kegiatan tersebut, bisa benar-benar berjalan dengan baik, dan hasil dan program dan kegiatan tersebut, bisa berjalan dengan baik pula, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Kedua, percepatan penyelesaian Ranperda APBD serta pelaksanaan studi tim studi banding di kabupaten/kota yang sudah ada di BUMD, Ketiga, memerintahkan para camat untuk menyelesaikan tunggakan tunjangan aparatur pemerintah desa dalam dua bulan tahun 2021 sesuai UU yang berlaku.
Keempat, koordinasi dan komunikasi kemitraan lingkungan hidup dan BPN dalam rangka alih fungsi lahan hutan dan menertibkan sertifikat lahan pemda, kelima, penetapan prioritas penyelesaian biaya atas hak tanah demi memperlancar kekuatan sertifikat tanah pemda dan subseksi progresi pembangunan dan mengharapkan pemda lewat kepala BPKESDM, untuk menetapkan rolling pegawai antar dinas maupun antar bagian dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat .
Sementara Komisi III menemukan 8 masalah yakni, pertama, perpindahan anggaran dari Dinkes ke RSUD Cendrawasih didalamnya terdapat anggaran 10.918.564.000.943 dalam penggunaannya, RSUD Cendrawasih tidak memadai (tim anggaran belum menginput).
Kedua, laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Aru tahun anggaran 2021, beresiko menimbulkan kekeliruan dan penggunaan laporan keuangan atas informasi yang disajikan tidak andal dengan lengkap dan hal ini didapatkan pada presentase realisasi program dan pelaksanaan kegiatan.
Ketiga, pengajuan belanja barang dan jasa pos sebesar Rp16. 863. 806, 400, 60, tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga tidak dapat di yakini ke wajarnya. Keempat, belum ada Perbub tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk berobat gratis di RSUD Cendrawasih.
Kelima, Diupayakan pekerjaan kas harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak membebankan DAU ditahun berikutnya. Keenam, masih ada hutang yang harus diselesaikan oleh pemda kepada pihak ketiga. Ketujuh, ada penambahan biaya belanja operasional sebesar Rp1 miliar.
Kedelapan, ketidak penyesuaian OPD dalam mengajukan dokumen penggunaan anggaran, sehingga terjadi ketidaksamaan sama dengan dokumen yang diberikan oleh pemda. (S-11)
Tinggalkan Balasan