AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku menyoroti banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta tidak berlarut-larut mebiarkan kondisi biro­krasi demikian lama, sementara banyak sumber daya manusia (SDM) di Pemprov yang bisa menduduki jabatan OPD.

Tercatat sejumlah jabatan di ling­kup OPD yang dipimpin Plt seperti, Karo Hukum, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD Maluku.

Jabatan-jabatan  pada OPD-OPD tersebut, lanjut Rumra, sudah cukup lama sehingga tidak baik dalam birokrasi pemerintahan, sementara ada begitu banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa menduduki OPD-OPD tersebut.

“Ini sudah cukup lama, jangan dibiarkan dijabat Plt dan tidak baik jika jabatan penting itu lebih lama dipegang oleh Plt,” ujar Rumra kepada wartawan di di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (25/8)

Baca Juga: Pimpinan OPD Diminta Monitoring Pegawai

Kata dia, pengisian jabatan eselon II yang selama ini mengalami kekosongan pada sejumlah OPD itu harus segera diselesaikan oleh Gubenur Maluku dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dikatakan, persoalan pengisian jabatan eselon II mestinya didudu­kan secara benar sesuai program kerja gubenur dan wakil gubenur sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMD dan itu harus segera dieksekusi, mengingatkan masa jabatan gubernur hampir selesai.

“Pengisian Plt kecuali hal yang sifatnya mendesak tapi kalau normal mestinya sudah harus ada kajian di BKD dan Sekda sebagai tim pembi­naan sudah harus dilakukan,” tegas Rumra.

Eselon II merupakan jabatan yang sangat strategis dalam birokrasi peme­rintahan, lanjut dia, maka tidak boleh diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas, jika dibandingkan dengan definitif.

Ditambahkan, sudah saatnya Gubenur Maluku melakukan seleksi terbuka terhadap sejumlah jabatan eselon II yang kosong, sebab berdasarkan aturan untuk jabatan eselon II harus dilakukan secara terbuka kecuali untuk jabatan yang sifatnya roling.

“Memang ini otoritasnya di saudara gubenur, tetapi sesuai ketentuan harus segera diisi dengan lelang terbuka kecuali roling, maka tidak perlu lagi seleksi terbuka,” tandas Rumra.(S-20)