AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Tahun 2023 telah membayar hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 9,1 Miliar.

Hutang pihak ketiga tersebut me­rupakan sisa hutang yang diting­galkan selama masa pemerintahan Bupati Kepulauan Tanimbar sebe­lum-sebelumnya.

Penjabat Bupati Kepulauan Ta­nim­bar, Daniel Indey mengatakan dari total Rp 91,1 Miliar itu telah dibayarkan ke pihak ketiga yang statusnya inkrah atau sudah berke­kuatan hukum tetap.

“Kalau yang UP3 inkrah itu total 91.1 M sementara yang terbayarkan senilai Rp 9,1 Miliar, yang diluar itu ada beberapa juga tapi secara teknis itu kita tidak tahu pasti, tapi ada,” kata Daniel Indey, Sabtu (15/4)

Disinggung besaran hutang Pem­da Tanimbar ke pihak Ketiga, Indey mengatakan saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Peme­riksa Keuangan (BPK).

Namun, ia memastikan, Peme­rintah Tanimbar akan tetap memba­yar hutang-hutang tersebut menye­suaikan dengan kemampuan keua­ngan daerah.

“Kita pasti bayar, sesuai dengan arahan KPK. Kita bayar cicil sesuai dengan kemampuan keuangan dae­rah. Tetap mau tidak mau pemerintah KKt harus bayar karena itu kewa­jiban Pemda dan sesuai perundang-undangan, kita tetap bayar dan tidak abaikan itu. Cuma mekanisme dan besaran itu disesuaikan,” tam­bahnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tu­gas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam rilisnya menga­takan dari LHP BPK Tahun 2021, terungkap Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar ke­pada pihak ketiga.

Utang tersebut berupa beban pe­gawai, beban barang dan jasa, putu­san pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibah­kan, dan dana hibah kepada Kabu­paten Maluku Barat Daya (KKT).

Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 Miliar.

Di tahun 2022 hingga 2025, ke­mungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat.

Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Penjabat Bupati ditunjuk,” tegas Dian. (S-26)