DPRD Setujui Anggaran Tambahan ke Proyek Bermasalah
DOBO, Siwalimanews – Disaat Pemkab Aru berupaya menjalankan temuan BPKP Maluku terhadap proyek-proyek bermasalah yang dihentikan, namun DPRD setempat malahan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 200 juta bagi salah satu proyek bermasalah.
Proyek bermasalah yang merupakan temuan BPK tersebut yakni pembangunan gedung baru SDN 2 Dobo tahun 2017 yang hingga kini mangkrak alias tak selesai.
Bahkan berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, pemda diperintahkan untuk memutus kontrak dan memblacklist perusahan yang menangani proyek tersebut.
Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway saat dikonfirmasi Siwalimanews mengaku, usulan penambahan anggaran itu sudah direalisasikan.
“Usulan anggaran tambahan itu, telah dialokasikan dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp 200 juta untuk penyelesaian proyek pembangunan SDN 2 Dobo,” ungkap Belsegway.
Baca Juga: DPRD Aru akan Bentuk Pansus DisclaimerSaat ditanya bahwa proyek itu bermasalah dan berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, pemda wajib memutus kontrak dan blacklist kontraktor tersebut, Belsegaway mengatakan, Rp 200 juta itu penunjukan langsung, sebab jika lebih, maka harus dilelang lagi.
“2019 DPRD sudah setujui penambahan 200 juta untuk penyelesaian pembangunan SDN 2. Untuk itu pansus akan kita bentuk. Pansus ini juga tidak akan mentolerir siapapun kontraktornya,” tegas Belsegway
Menurutnya, keluhan tentang tidak selesainya proyek ini sudah disampaikan oleh para guru beberapa waktu lalu. Untuk itu, jika pihak kontraktor tidak beritikad baik untuk menyelesaikan proyek itu, maka DPRD melalui pansus yang akan dibentuk ini menindaklanjutinya ke rana hukum.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru, Max Kalajukin saat ditemui Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu, (21/10) mengaku, tidak mengetahui bila ada penambahan Rp 200 juta untuk penyelesaian proyek pembangunan SDN 2 Dobo.
“Saya tidak tahu kalau ada penambahan Rp 200 juta di tahun 2019 untuk proyek ini. Yang saya tahu pekerjaan itu akan diselesaikan oleh Konsultan Pengawas yakni CV Jasa Intan Mandiri, karena kontraktornya sudah tidak punya itikad baik untuk melanjutan pekerjaan ini,” jelas Kalajukin.
Ia mengaku, Adi Bin Hatim selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini sudah diberikan sanksi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara oleh TPT-GR lnspektorat.
Konsultan Pengawas CV Jasa Intan Mandiri, kata Kalajukin, sudah diperintahkan untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu, dan dipastikan awal 2021 sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Pekerjaan hanya tinggal finising, jadi dipastikan awal tahun ajaran 2021 sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar-mengajar,” ujar Kalajukin.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SDN 2 Dobo dikerjakan oleh CV Tiga Sekawan yang dipimpin Lin Desy Novita Kapoyos namun diwakilkan kepada Adi Bin Hatim dan Konsultan Pengawas CV Jasa intan Mandiri dengan direktur Jan G. Wairisal yang dilimpahkan kepada Jecky Herenauw ini telah menghabiskan APBD Aru tahun 2018 sebesar 2 miliar untuk proyek ini, namun tak kunjung selesai.(S-25)
Tinggalkan Balasan