AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku sesalkan Pemprov belum menyerah­kan Kebijakan Umum Ang­garan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.

Hal ini  akan berdampak pada  pengesahan APBD murni tahun 2021 yang telah dijadwalkan sahkan pada 31 November mendatang.

“Sampai saat ini belum di­serahkan KUA-PPAS. Me­mang kita sudah sangat terdesak dengan waktu, begitu luang waktu yang disediakan dalam aturan sesuai dengan tahapan pemba­hasan APBD, baik KUA-PPAS sam­pai dengan RAPBD. Tapi sayang sekali pemerintah daerah tidak bisa mengefektifkan  untuk kemudian menyampaikan ke dewan,” jelas Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima, Kamis (12/11).

Karena itu, kata Sangkala, de­ngan waktu yang tersisa selama dua minggu kedepan, DPRD Maluku akan tetap berupaya untuk memastikan pembahasan KUA–PPAS hingga pembahasan RAP­BD dapat terselesaikan. “

“Sisa waktu dua minggu kita tetap berupaya agar tenggang waktu yang pendek ini  harus me­mastikan bahwa pembahasan ini harus bisa tepat waktu,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga Desa di Ambon Dicanangkan Sebagai Kampung Tangguh

Menurut Sangkala, pada prinsip­nya fraksi-fraksi dalam kondisi siap untuk melakukan pembaha­san terhadap RAPBD, namun kondisi anggaran yang mengalami sedikit perubahan terutama dengan turunnya Dana Alokasi Umum menyebabkan pemerintah daerah kesulitan dalam mengatur formula untuk kepentingan belanja dari SKPD.

Masih Susun

Diberitakan sebelumnya, Pem­prov Maluku saat ini tengah me­nyusun KUA-PPAS APBD 2021. “Proses penyusunan doku­men KUA-PPAS 2021 sementara berjalan,” kata Kepala Badan Pe­ngelola Keuangan Pemprov Malu­ku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/10).

Pemerintah daerah memastikan setelah selesai dokumen KUA-PPAS langsung di serahkan ke DPRD untuk dibahas. “Kalau sudah selesai disusun, kita langsung serahkan dokumen ke DPRD untuk di bahas, sekarang masih disu­sun,” ujarnya singkat.

DPRD Dorong

DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat memasukan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Watti­murry merespons telah selesai dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 beberapa waktu lalu.

“Kita  sudah membicarakan bagaimana pembahasan KUA dan PPAS 2021, karena itu kami hanya menunggu dari pemerintah daerah menyampaikan KUA & PPAS itu,” ungkap Wattimurry.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku telah mem­berikan kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk menetapkan APBD Tahun 2021 maskimal 30 November mendatang. “Sesuai aturan itu 30 November mendatang sudah harus ketuk palu,” ujarnya.

Wattimury menjelaskan, untuk membahas KUA-PPAS serta rancangan APBD secara baik, DPRD membutuhkan waktu yang cukup, sebab sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku ada beberapa tahapan yang mestinya dilalui sebelum pembahasan dilakukan oleh badan anggaran (Banggar). (S-50)