DPRD Sesalkan Pemprov Belum Serahkan KUA-PPAS
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku sesalkan Pemprov belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.
Hal ini akan berdampak pada pengesahan APBD murni tahun 2021 yang telah dijadwalkan sahkan pada 31 November mendatang.
“Sampai saat ini belum diserahkan KUA-PPAS. Memang kita sudah sangat terdesak dengan waktu, begitu luang waktu yang disediakan dalam aturan sesuai dengan tahapan pembahasan APBD, baik KUA-PPAS sampai dengan RAPBD. Tapi sayang sekali pemerintah daerah tidak bisa mengefektifkan untuk kemudian menyampaikan ke dewan,” jelas Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima, Kamis (12/11).
Karena itu, kata Sangkala, dengan waktu yang tersisa selama dua minggu kedepan, DPRD Maluku akan tetap berupaya untuk memastikan pembahasan KUA–PPAS hingga pembahasan RAPBD dapat terselesaikan. “
“Sisa waktu dua minggu kita tetap berupaya agar tenggang waktu yang pendek ini harus memastikan bahwa pembahasan ini harus bisa tepat waktu,” tegasnya.
Baca Juga: Mandagi Ditunjuk Jabat Uskup Agung MeraukeMenurut Sangkala, pada prinsipnya fraksi-fraksi dalam kondisi siap untuk melakukan pembahasan terhadap RAPBD, namun kondisi anggaran yang mengalami sedikit perubahan terutama dengan turunnya Dana Alokasi Umum menyebabkan pemerintah daerah kesulitan dalam mengatur formula untuk kepentingan belanja dari SKPD.
Masih Susun
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku saat ini tengah menyusun KUA-PPAS APBD 2021. “Proses penyusunan dokumen KUA-PPAS 2021 sementara berjalan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemprov Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/10).
Pemerintah daerah memastikan setelah selesai dokumen KUA-PPAS langsung di serahkan ke DPRD untuk dibahas. “Kalau sudah selesai disusun, kita langsung serahkan dokumen ke DPRD untuk di bahas, sekarang masih disusun,” ujarnya singkat.
DPRD Dorong
DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat memasukan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimurry merespons telah selesai dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 beberapa waktu lalu.
“Kita sudah membicarakan bagaimana pembahasan KUA dan PPAS 2021, karena itu kami hanya menunggu dari pemerintah daerah menyampaikan KUA & PPAS itu,” ungkap Wattimurry.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku telah memberikan kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk menetapkan APBD Tahun 2021 maskimal 30 November mendatang. “Sesuai aturan itu 30 November mendatang sudah harus ketuk palu,” ujarnya.
Wattimury menjelaskan, untuk membahas KUA-PPAS serta rancangan APBD secara baik, DPRD membutuhkan waktu yang cukup, sebab sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku ada beberapa tahapan yang mestinya dilalui sebelum pembahasan dilakukan oleh badan anggaran (Banggar). (S-50)
Tinggalkan Balasan