DPRD Sepakat Bentuk Pansus Bahas Ranperda Blok Masela
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait dengan pengelolaan Blok Masela.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, Banmus telah melakukan rapat untuk membicarakan satu agenda penting yaitu, pembentukan pansus dalam rangka pembahasan ranperda tentang Perseroaan Daerah Maluku Energi Abadi.
“Banmus baru saja lakukan rapat membicarkan agenda penting yaitu, pmbentukan pansus untuk embahasan ranperda tentang Perseroalan Daeah Maluku Energi Abadi,” ungkap Wattimury.
Kesepakatan ini diambil setelah Jumat lalu Gubernur Maluku menyerahkan, ranperda dimaksud sehingga, berdasarkan tata tertib, jika ada pembentukan pansus untuk membahas satu ranperda maka harus dibicarakan pada mekanisme Banmus.
Dari pembicaraan itu, juga telah disepakati jumlah anggota Pansus sebanyak 17 orang dengan mengakomodir semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD untuk terlibat secara langsung dalam pembahasan, namun terkait dengan pimpinan pansus nantinya akan dibicarakan kemudian.
Baca Juga: Warga Desak DPRD Keluarkan Rekomendasi Proses Hukum Kades LenaJelaskan Wattimury, kehadiran Perda tentang perseroaan daerah Maluku Energi Abadi merupakan, kebutuhan yang sangat mendesak, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan Blok Masela.
Sambungnya, jika Perda tentang perseroaan daerah Maluku Energi Abadi ini tidak ada, maka Provinsi Maluku akan rugi baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga DPRD mengharapkan pembahasan nantinya harus dilakukan dengan mempertimbangan waktu yang ada apalagi ditengah Pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon
“Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan itu Ranperda ini untuk menjadi Perda,” terang Lucky.
Ditambahkan, DPRD juga telah memutukan untuk mengelar paripurna penyampaian Ranperda akan dilaksanakan pada hari Jumat mendatang secara virtual, dengan menggunakan aplikasi zoom dan bagi semua pihak sperti OPD atau anggota dewan yang tidak sempat hadir secara langsung dapat meng-ikuti paripurna dimaksud. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan