AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan se­bagai kampung rumput laut dan kepiting, Ka­bupaten Maluku Teng­gara dan Kabupaten Maluku Tengah hingga saat ini tak kunjung disentuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Malu­ku, Ruslan Hurasan mengatakan, Kabupa­ten Maluku Tengah dan Maluku Tenggara merupakan dua daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah, maka Ke­men­terian Kelautan dan Perikanan menetapkan seba­gai daerah penghasil.

Penetapan Maluku Teng­ga­ra sebagai kampung rumput laut dan Maluku Tengah sebagai kampung Kepiting berda­sarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, tetapi kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada kedua dimaksud.

“Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan beberapa kabu­paten di wilayah Maluku sebagai daerah penghasil, misalnya Maluku Tenggara sebagai kampung rumput laut, Malteng kampung kepiting. Namun nyatanya sampai hari ini dalam bentuk program tidak jalan, hanya dalam bentuk SK saja,” ungkap Hurasan kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin (13/2).

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pengagas program dimaksud kata Hurasan, seharusnya memberikan perhatian serius kepada Malra dan Malteng, bukan hanya menetapkan tapi tidak membuat program apapun kepada kelompok rumput laut maupun bantuan program pemberdayaan tidak dilakukan.

Baca Juga: Dewan Desak Pempus Jelaskan Pembatalan LIN

“Mestinya SK penetapan disertai dengan program kegiatan, mulai dari pemberdayaan. Misalnya di Malra kampung rumput laut mesti ada bantuan program pemberdayaan nelayan. Namun sampai saat ini belum ada,” ucapnya.

Ruslan menegaskan, pihaknya belum mengetahui penyebab Ke­menterian Kelautan dan Perikanan belum juga merealisasikan program kampung rumput laut dan kepiting, tetapi secara moralitas KKP harus segera mengimplementasi kebijakan agar tidak sekedar formalitas saja.

Karenanya, Hurasan meminta kepada Pemda Malra dan Malteng untuk mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian, sehingga kedepan ada program yang me­nyentuh langsung dalam pem­berdayaan rumput laut maupun kepiting. (S-20)