DPRD Sentil Rusun Nania Era Walikota Richard
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menyentil pembangunan rumah susun di Desa Nania baru diresmikan sudah rusak di era kepemimpinan Walikota Richard Louhenapessy.
Rusun nania yang di sentil DPRD Maluku tersebut Rusun Nania menghabiskan anggaran Rp8,19 miliar bersumber dari APBN tahun 2018 dengan bangunan empat lantai dengan 58 unit rumah berukuran tipe 36.
Rencana Pemkot Ambon akan membangun lagi rusun, untuk pengungsi korban kebakaran Ongkoliong di Dusun Air Kuning, Negeri Batu Merah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Olehnya Pemkot Ambon kemudian meminta petunjuk dan persetujuan dari DPRD Maluku soal pembangunan rusun tersebut.
Menanggapi hal itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Julius Patipeluhu pun meminta Pemerintah Kota Ambon untuk mengkaji ulang rencana pembangunan rusun Ongkoliong.
Baca Juga: 352 Orang Terpilih Sebagai PanwascamPatipeluhu juga mengingatkan Pemerintah Kota Ambon untuk memperhatikan konstruksi dari setiap rumah susun yang dibangun.
“Pengalaman pembangunan rusun di Desa Nania sangat buruk dan mengalami kerusakan pasca peresmian oleh walikota Ambon saat itu Richard Louhenapessy,” tegas Patipeluhu.
Menurutnya harus ada kebijakan selain melakukan pembangunan kembali rumah susun. Artinya harus ada desain yang baik dan terstruktur terkait dengan rencana pembangunan tersebut walaupun telah disetujui oleh pemerintah pusat.
“Harus dipikirkan yang matang dan membutuhkan kajian yang baik dan terukur tentang program itu sebab kalau bangun disitu pasti sangat rawan dari berbagai aspek apalagi kalau mau digabungkan antara perumahan dan perdagangan,” ingatnya.
Pemerintah Kota Ambon, kata Patipeluhu mestinya tegas dan tidak boleh mengikuti keinginan masyarakat sebab yang membutuhkan tempat tinggal bukan pemerintah melainkan masyarakat.
“Kalau rencana pemerintah untuk bangun di Air Kuning maka harus jalan terus tidak perlu ikut keinginan masyarakat setempat, lagipula jarak juga tidak terlalu jauh dari pusat kota,” tegasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan