AMBON, Siwlaimanews – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela me­mastikan usai agenda pengawasan DPRD akan melakukan pembahasan terhadap sepuluh rancangan peraturan daerah prioritas tahun 2023.

DPRD kata Sarimanela telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah dimana untuk tahun 2023 ini sebanyak sepuluh ranperda menjadi target DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah baik melalui komisi-komisi maupun pansus yang nantinya dibentuk.

“Memang sepuluhan ranperda ini sudah harus kita bahasa namun agenda DPRD saat ini adalah pengawasan dilima Kabupaten dan Kota maka pembahasan belum dapat dilakukan, tetapi selesai peng­awasan pasti kita mulai fokus untuk mem­bahasnya,” tegas Sarimanela ke­pada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (24/2).

Menurutnya, DPRD pada prin­sipnya siap kapan saja untuk mela­kukan pembahasan sepuluh ran­perda prioritas tahun 2023 tetapi harus diikuti dengan keseriusan dari Pemerintah Provinsi Maluku artinya ketika pimpinan OPD terkait dengan Ranperda yang dibahas dipanggil maka wajib datang dan tidak boleh diwakilkan kepada bawahan.

Keseriusan harus ditunjukan Pemerintah Provinsi baik terhadap ranperda usul pemerintah maupun ranperda usul inisiatif DPRD, sebab yang dilakukan bertujuan untuk penataan pemerintahan guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bupati: Hubungan Kerja Sama dengan Rutan akan Diperkuat

Politisi Hanura ini menegaskan jika tidak ada halangan maka sepuluh ranperda prioritas akan tuntas dibahas dan ditetapkan men­jadi peraturan daerah sebelum tahun 2023 ini berakhir sehingga dapat menjadi paying hukum bagi peme­rintah untuk mengatur daerah ini.

“Prinsipnya kita minta kerja sama antara eksekutif dan legislative agar sebelum tahun 2023 ini berakhir maka semua ranperda yang telah masuk dalam propemperda dapat dituntaskan dan saya optimis kita dapat tuntaskan. Dengan demikian tidak ada tunggakan ditahun 2024 nantinya,” ucap politisi Partai Hanura Maluku ini. (S-20)