AMBON, Siwalimanews – PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Maluku untuk pengamanan operasi Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kerjasama dengan kepolisian sudah berlangsung sejak Tambang Tembaga Wetar beroperasi di bawah PT Merdeka Copper Gold Tbk. pada 2018.

Dalam perpanjangan perjanjian ini, jangka waktu perjanjian yang sebelumnya dua tahun diubah menjadi lima tahun.

Perjanjian tersebut ditanda­tangani oleh Direktur BKP-BTR Boyke P. Abidin dan Kepala Kepo­lisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif di Ambon pada 16 Februari.

“Tambang Tembaga Wetar me­miliki tembaga dan mineral lain yang krusial untuk pembuatan bahan baku kendaraan listrik yang ramah lingkungan sehingga pengamanan operasi tambang mineral strategis ini sangatlah diperlukan”, kata Boyke, dalam releasenya, yang diterima Siwalima, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Makatitta: Demo Maraju Syarat Kepentingan

Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, kerjasama pengamanan Tambang Tembaga Wetar mengacu pada Kebijakan Hak Asasi Manusia Merdeka dan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2019 tentang Perban­tuan Jasa Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Dalam kerjasama tersebut, Tambang Tem­baga Wetar termasuk dalam status Objek Tertentu.

“Penandatanganan PKS ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat rapat pimpinan TNI-Polri, agar TNI-Polri membantu kelancaran operasional pertamba­ngan”, ujar Lotharia.

Dalam biaya jasa pengamanan yang selaras dengan Norma Indeks Kepolisian RI tersebut terdapat pula kewajiban untuk membayar Pene­rimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui kerjasama ini, selain men­dapat jaminan keamanan, Tambang Tembaga Wetar turut berkontribusi dalam PNBP. (S-08)