AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meng­gelar uji publik terhadap ranca­ngan Peraturan Daerah  tentang penanggulangan kemiskinan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Selasa (6/6).

Usai pengujian, Ketua Panitia Khusus Ranperda Penang­gulangan Kemiskinan, Nathan Palonda mengatakan, masalah penanggulangan kemiskinan sangatlah kompleks, sehingga tidak bisa ditangani oleh hanya satu sektor saja.

Karena itu, jika ingin memi­nimalisir angka kemiskinan di­suatu daerah, maka kerjanya harus secara bersama-sama. DPRD dan pemerintah serta institusi teknis lainnya harus bersinergi, bekerja se­cara simultan dengan berbagai sektor.

“Hari ini kita gelar uji publik terhadap ranperda penanggulangan kemiskinan dengan mengundang stakeholder terkait. Disini, masukan dan saran dalam uji publik yang menjadi bobot dalam hal penyem­pur­naan ranperda dimaksud,” kata Nathan.

Baca Juga: Langkah Pemkot Pidanakan PT MPP Didukung DPRD

Menurutnya, perda ini menjadi sangat penting, karena Ambon masih memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi.

Dari data yang ada, angka kemis­kinan Kota Ambon pada tahun 2022  kurang lebih mencapai 23 ribu jiwa.

“Jika persentasenya ke jumlah penduduk maka mencapai 4,7 persen penduduk miskin di Kota Ambon. karenanya ranperda ini sangat penting. Kita harus bisa turunkan angka kemiskinan di Kota ini,”katanya.

Katanya, ada poin-poin penting yang terdapat dalam pasal 9 dan 10 ranperda tersebut. Diantaranya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam memenuhi hak warga miskin, menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Kemudian menyusun dan mengupayakan integrasi program penanggulangan kemiskinan, membangun kemitraan dengan berbagai pihak serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi dan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

“Kalau tanggungjawab ini dijalankan dengan baik nanti, dipastikan tingkat kemiskinan di Ambon akan menurun,” ucapnya

Ditambahkan, setelah uji publik ini, Pansus serta OPD terkait akan kembali membahasanya hingga pada tahap finalisasi nanti.

“Masih ada langkah-langkah selanjutnya. Kita akan bahas lagi sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD,” ujarnya. (S-25)