AMBON, Siwalimanews – Dinyatakan kalah lewat putusan Mahkamah Agung Nomor: 1915/K/Apdt/2023, marga Nurlette ngotot agar calon rajanya dilantik.

Mereka beramai-ramai mendatangi DPRD Kota Ambon, Senin (20/11)  untuk berdialog karena tidak terima MA memutuskan marga Hatala sebagai mata rumah parentah di Batu Merah.

Kedatangan perwakilan marga Nurlette diterima Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa namun berkaitan dengan hukum, pendemo kemudian diarahkan bertemu komisi I.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Jafry Taihuttu dan anggora lainnya itu dibicarakan terkait dengan keinginan mereka menolak putusan MA.

Dalam pertemuan itu, marga nurlette juga berharap walikota tidak melantik marga hatala sebagai raja Batu Merah.

Baca Juga: 1,5 M Raib, OJK Periksa Bank Maluku

Usai pertemuan, Jafry kepada wartawan mengaku kalau menerima semua masukan yang disampaikan oleh marga Nurlette.

“Putusan MA, itu adalah putusan inkrah yang harus dieksekusi oleh pemkot,” tegas Jafry.

Selanjutnya komisi akan me­nunggu proses yang dilakukan saniri negeri untuk merevisi ulang Perneg Batu Merah yang sebe­lumnya menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah, diubah menjadi Hatala sesuai putusan MA.

Meski menerima apa yang menjadi tuntutan marga Nurlette, lanjutnya DPRD tetap mendukung putusan MA.

Dikatakan, persoalan melahirkan raja di Batu Merah ini bukan hal yang baru bergulir. Persoalan itu yang sudah lama sampai bergulir ke meja hijau.

Yang artinya, dalam proses itu, ketika hakim mengadili suatu perkara, sudah barang tentu diminta untuk kedua belah pihak mencari solusi lewat mediasi.

Menurutnya pada jalur ini, hakim itu tidak mungkin lantas memu­tuskan sesukanya.

“Dua belah pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya, saksinya, bukti dan fakta hukum­nya, sebelum akhirnya hakim memutuskan lewat pertimbangan-pertimbangan itu. Dan itu mem­butuhkan waktu panjang. Mulai dari PN sampai kasasi itu panjang,” jelasnya.

Dengan itu, ketika sudah ada putusan inkrah, maka tidak ada jalan lain selain mengeksekusi putusan MA itu.

Massa Desak

Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat yang berasal dari Mata Rumah Parenta Nurlette mendesak Pemerintah Kota Ambon segera melantik raja Batu Merah.

Berdasarkan putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan Mata Rumah Parentah Batu Merah dari marga Nurlette.

Puluhan warga dari Mata Rumah Parentah Nurlette itu tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIT  itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP dan aparat kepolisian.

Dalam orasinya mereka menuntut agar proses pelantikan raja definitif di Negeri Batu Merah segera dilakukan karena sudah ada putusan PTUN.

“Putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Ambon sudah jelas bahwa yang layak memimpin di Batu Merah yaitu dari Mata Rumah Parenta Nurlette,” terik salah satu orator di depan Kantor Balai Kota, Senin (13/11).

Didukung DPRD

Sementara itu DPRD Kota Ambon juga mendesak agar Pemkot Ambon segera melakukan pelantikan raja Batu Merah.

“Jadi jangan melempar salah ke walikota atau DPRD maupun pihak lain. Karena itu dari demo tadi, kami anggap itu dinamika. Kami sudah punya keputusan politik yaitu mendukung secara totalitas Penjabat Walikota Ambon untuk mengeksekusi putusan MA itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada Siwalima, Senin (13/11)

DPRD lanjutnya tetap mendukung Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk melantik raja Negeri Batu Merah dari mata rumah Hatala sesuai putusan Mahkama Agung (MA).

“Kalau dibilang Penjabat Walikota memberi “parang” bagi masyarakat di Batu Merah untuk saling “memerangi”, itu di luar konteks,” ujarnya.

Kemudian, proses ini sudah berjalan di meja hijau, yang artinya, dalam proses itu, ketika hakim mengadili suatu perkara, sudah barang tentu diminta untuk kedua belah pihak mencari solusi lewat mediasi. Tetapi itu gagal sehingga berjalannya proses hukum itu. Dan pada jalur ini, Hakim itu tidak mungkin lantas memutuskan sesukanya.

“Dua belah pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya, saksinya, bukti dan fakta hukum­nya, sebelum akhirnya hakim me­mutuskan lewat pertimbangan-pertimbangan itu. Dan itu mem­butuhkan waktu panjang. Mulai dari PN sampai kasasi itu panjang,” tuturnya.

“Dengan itu, ketika sudah ada putusan inkrah, maka tidak ada jalan lain selain eksekusi putusan itu,” tandasnya.

Putusan MA

Diberitakan sebelumnya, Mah­kamah Agung akhirnya memutuskan satu-satunya mata rumah Parentah Negeri Batu Merah adalah marga Hatala.

Keputusan ini tertuang dalam kasasi Nomor: 1915/K/Apdt/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.

Pasca menerima salinan putusan kasasi MA, pihak mata rumah parentah Hatala langsung mela­kukan audiensi dengan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Watti­mena di Balai Kota.

Usai audiensi, Sekretaris Pemuda Batu Merah, Rony Ternate kepada wartawan kemarin menjelaskan, 2019, persoalan mata rumah parentah sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Saniri negeri mengeluarkan SK yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah. Marga Hatala merasa dirugikan kemudian meng­gugat SK saniri ke PTUN, namun statusnya No karena dinilai cacat formil,” terangnya.(S-25)