AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku me­min­ta Menteri Susi Pu-djiastuti untuk mereali-sasikan janjinya kepada Maluku. Kritikan yang dila­kukan gubernur berdasarkan data yang valid.Pernyataan Menteri Su­si terhadap “perang” gubernur tak penting ditang­gapi. Yang dibutuhkan adalah kebijakannya un­tuk mensejahterakan ma­syarakat Maluku.

Itu versi Menteri Susi, pak gubernur tidak hanya dapat info dari OPD terkait, tetapi dari berbagai sum­ber lain yang dapat diper­caya. Sudahlah tidak perlu bawa ke masalah lain, yang kami rakyat Maluku butuh dari Menteri Susi adalah tindakan nyata untuk Ma­luku sebagai daerah peng­hasil ikan terbesar di Indonesia,” tandas Ketua Frak­si PDI Perjuangan DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada Siwalima, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (10/9).

Ia mengaku, sudah membaca tang­gapan Menteri Susi sebagai jawa­ban terhadap pernyataan tegas gu­bernur.

“Jawaban Menteri Susi ini mem­buktikan bahwa sikap gubernur itu benar.  Maluku kaya ikan dan belum mendapat perhatian Menteri Susi. Saya harap pernyataan Menteri Susi dimana Maluku akan mendapatkan bagian yang lebih dari sektor peri­kanan, jangan hanya tinggal janji. Tapi harus buktikan,” tandasnya.

Wattimury dengan tegas menga­takan, DPRD Maluku akan mendu­kung sepenuhnya langkah guber­nur.

Baca Juga: KUA-PPAS Perubahan Disepakati

“Yang pasti DPRD mendukung penuh langkah tegas gubernur. Bah­kan tidak hanya dewan, tapi sege­nap komponen masyarakat Maluku turut mendukung. Kita akan kawal pernyataan Menteri Susi sampai sejauhmana realisasinya,” tegasnya.

Bantah

Kepala Dinas Kelautan dan Pe­rikanan (DKP) Maluku, Ro­melus Far-Far membantah, pihaknya mem­berikan data yang tidak benar ke­pada gubernur.

“Kita tidak mungkin laporkan data yang salah,” tandas Far-Far saat dihubungi Siwalima, Selasa (10/9) melalui telepon selulernya.

Far-Far tak mau menanggapi lebih jauh pernyataan Menteri Susi. Hal yang lebih penting, kata Far-Far, Menteri Susi merealisasikan janjinya kepada Maluku.

“Menurut saya, kita tidak perlu uji pernyataan ibu Susi, yang butuh realisasi janji Ibu Susi. Jadi saya minta maaf tidak bisa komentar banyak,” ujarnya.

Terkait pernyataan Menteri Susi, Far-Far mengaku dirinya sudah dipanggil gubernur, sehingga ia tak mau banyak berkomentar.   “Saya sudah dipanggil pak gubernur, nanti dengan pak gubernur ya,” ujarnya lagi.

Cuci Tangan

Pernyataan Menteri Susi kalau gubernur mendapatkan informasi yang salah soal kebijakannya dinilai, Akademisi Perikanan Unpatti, Yusuf Wattimury sebagai upaya untuk mencuci tangan.

“Ini pernyataan Menteri Susi patut dicurigai, seolah-olah kita di Maluku itu salah menilai kebijakan pusat. Padahal sesungguhnya kebi­jakan pemerintah pusat melalui Ibu Susi itu salah dan merugikan Maluku selaku daerah penghasil,” tandas Wattimury, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/9).

Menurutnya, pernyataan guber­nur untuk perang melawan kebija­kan Menteri Susi, berdasarkan fakta sesungguhnya yang terjadi di Ma­luku. Seperti uji mutu perikanan yang tak lagi dilakukan di Maluku, dan keberadaan ribuan kapal di Laut Aru tanpa memberikan kontribusi ke­pada Maluku.

“Ibu Susi mengklaim gubernur dapat informasi salah, justru ibu Susi sengaja cuci tangan. Janji-janji yang pernah disampaikan tidak ada realisasi. Wajar kalau gubernur me­ngeluarkan pernyataan yang cukup keras. pernyataan pak guber­nur itu kena sasaran, sehingga tidak lama langsung ibu Susi kirim utusan temui pak gubernur,”  ujarnya.

Info Salah

Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti merespons seruhan “perang” Gubernur Murad Ismail. Ia menilai, orang nomor satu di Maluku ini mendapatkan info yang tak valid.

Data yang salah itu, diduga dipa­sok oleh bawahannya, sehingga kri­tikan gubernur terhadap kebijakan KKP dianggap keliru.

“Sebetulnya itu karena gubernur mendapatkan info masukan yang tidak betul, jadi mislead. Saya yakin pak gubernur mendapat info yang salah,” kata Susi, di Jakarta, Senin (9/9), seperti dilansir Kompas.com.

Menteri Susi lebih lanjut menga­takan, tidak mungkin gubernur pe­rang sama pemerintah. “Masa gu­bernur mau perang sama menteri? Ya kan sama-sama pemerintah,” ujar­nya.

Menteri Susi meluruskan istilah yang digunakan oleh Murad, misal­nya soal moratorium kapal eks asing. Menurut Susi, istilah moratorium sudah tidak lagi digunakan. Istilah tersebut diganti menjadi negative list investor. Kapal-kapal asing yang berada di daftar tersebut tidak boleh memasuki perairan Indonesia.

Sementara kapal asing yang tidak masuk di dalam daftar boleh mema­suki perairan Indonesia, dengan ca­tatan untuk membeli ikan, mempro­ses ikan, membekukan, mengekspor, dan memperdagangkan ikan.

Selain itu, peraturan soal kapal eks asing ini juga tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), namun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Tentang kapal eks asing itu su­dah ada Perpresnya bukan Permen lagi, bukan moratorium lagi. Nama­nya negative list investor. Aneh ka­lau masih bicara moratorium,” tan­das Susi.

Tambah Anggaran

Tak hanya itu, Susi juga mendu­kung adanya penambahan anggaran bagi daerah-daerah yang mem­be­rikan sumbangsih besar di sektor perikanan.

“Berikan saja penambahan ang­garan (untuk daerah) yang telah memberikan sumbangsih yang tinggi, kita besarkan anggarannya. Karena Maluku ini wilayahnya luas dan potensi ikannya banyak,” ujar dia.

Sementara terkait banyaknya ikan dari perairan Maluku yang akhirnya dibawa ke Pulau Jawa, Menteri Susi menjelaskan karena daerah Maluku belum mengopti­malkan fasilitas, yang seharusnya pelelangan ikan bisa dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus dibawa ke Jawa.

“Itu harusnya Pemda yang meng­urus, bukan kami. Karena meng­op­timalkan fasilitas sudah diserahkan ke Pemda. Dari dulu Ibu selalu men­dorong tiap daerah untuk bisa me­lakukan pelelangan ikan di pela­buhan masing-masing. Karena apa? Kalau pelabuhannya jalan, ekonomi daerah juga akan hidup,” terang Susi.

Selain itu kata Susi, pemerintah juga masih memiliki tugas untuk memperbaiki infrastruktur di tiap daerah untuk mempermudah distri­busi ekspor perikanan. Pasalnya saat ini, pendistribusian hasil tang­kap harus dibawa terlebih dahulu ke daerah-daerah yang lebih memadai.

“Eskpor ini lucu sekali. Sebelum naik ke eskpor, ikannya itu jalan-jalan dulu ke setengah wilayah Indonesia. Semua wilayah harus bisa ekspor langsung dari pelabuhan. Langsung saya dukung penuh. Ini yang jadi PR untuk pemerintah, untuk kami, untuk memperbaiki rute-rute logistik sehingga menjadi lebih logis, lebih rasional, dan lebih efi­sien,” pungkas Susi.

Serang

Seperti diberitakan, gubernur “menyerang” Menteri Susi soal kebijakan moratorium kapal. Se­mentara 1.600 kapal ikan diberi izin mengeruk kekayaan laut Maluku, namun tak satupun ABK orang Ma­luku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

Selain itu, masih menurut data yang dimiliki Gubernur Murad, ada sekitar 400 kontainer ikan yang diambil dari laut Maluku setiap bulannya dan kemudian diekspor keluar negeri. Namun sekali lagi Ma­luku tidak kebagian apa-apa. Data yang beberkan oleh gubernur valid.

“Setiap bulan ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura untuk diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa, untuk itu kita akan sasi laut Maluku,” tegas guber­nur dalam sambutannya ketika melan­tik Kasrul Selang sebagai Pen­jabat Sekda Maluku di Lantai VII Kan­tor Gubernur Maluku, Senin (2/9).

Menurut gubernur, sebelum dila­kukan moratorium, uji mutu peri­kanan ditangani langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Ma­luku. Namun saat ini uji mutu sudah dila­kukan di Sorong, Provinsi Papua Barat.

“Kita tidak dapat PAD dari sektor perikanan, kalian tahu kita perang dengan Menteri KKP,” tandasnya.

Tidak hanya itu, gubernur juga menyentil soal kebijakan 12 mil hak wilayah laut merupakan kewena­ngan dari pemerintah daerah, se­dangkan di atas 12 mil adalah kewe­nangan pemerintah pusat.

“12 mil lepas pantai itu punya pusat,  suruh mereka buat kantor di 12 mil lepas pantai,  ini daratan yang punya saya,” tegasnya.

Menteri Susi tersengat dengan serangan gubernur. Ia lalu mengutus tim khusus untuk bertemu dengan gubernur.

Pertemuan

Utusan tim Menteri Susi melaku­kan pertemuan dengan gubernur di kantor gubernur, Kamis (5/9).

Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulfickar Mochtar, Dirjen Pengawasan Sum­ber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, serta staf khusus Satgas 115 illegal fishing Yunus Husein.

Lima Poin

Sebanyak lima poin tuntutan disampaikan kepada utusan Menteri Susi, yaitu pertama, meminta peme­rintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR-RI dan pe­merintah pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (perse­tujuan) pada draf Perpres tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangani draf itu, sebe­lum diteruskan ke Presiden RI. Se­belumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.

Keempat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang telah diajukan Pe­merintah Maluku, termasuk daerah lainnya.

Kelima, mendesak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

“Saya berikan apresiasi sekaligus berterima kasih kepada ibu Susi yang menurunkan tim guna menyi­kapi keluhan masyarakat Maluku dan berharap janji soal LIN dan ang­garan Rp 1 triliun dapat terealisasi,” ujar Gubernur Murad. (S-39)