DPRD: Penuhi Janjimu Susi!
Akademisi: Jangan Cuci Tangan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta Menteri Susi Pu-djiastuti untuk mereali-sasikan janjinya kepada Maluku. Kritikan yang dilakukan gubernur berdasarkan data yang valid.Pernyataan Menteri Susi terhadap “perang” gubernur tak penting ditanggapi. Yang dibutuhkan adalah kebijakannya untuk mensejahterakan masyarakat Maluku.
“Itu versi Menteri Susi, pak gubernur tidak hanya dapat info dari OPD terkait, tetapi dari berbagai sumber lain yang dapat dipercaya. Sudahlah tidak perlu bawa ke masalah lain, yang kami rakyat Maluku butuh dari Menteri Susi adalah tindakan nyata untuk Maluku sebagai daerah penghasil ikan terbesar di Indonesia,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada Siwalima, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (10/9).
Ia mengaku, sudah membaca tanggapan Menteri Susi sebagai jawaban terhadap pernyataan tegas gubernur.
“Jawaban Menteri Susi ini membuktikan bahwa sikap gubernur itu benar. Maluku kaya ikan dan belum mendapat perhatian Menteri Susi. Saya harap pernyataan Menteri Susi dimana Maluku akan mendapatkan bagian yang lebih dari sektor perikanan, jangan hanya tinggal janji. Tapi harus buktikan,” tandasnya.
Wattimury dengan tegas mengatakan, DPRD Maluku akan mendukung sepenuhnya langkah gubernur.
Baca Juga: KUA-PPAS Perubahan Disepakati“Yang pasti DPRD mendukung penuh langkah tegas gubernur. Bahkan tidak hanya dewan, tapi segenap komponen masyarakat Maluku turut mendukung. Kita akan kawal pernyataan Menteri Susi sampai sejauhmana realisasinya,” tegasnya.
Bantah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Romelus Far-Far membantah, pihaknya memberikan data yang tidak benar kepada gubernur.
“Kita tidak mungkin laporkan data yang salah,” tandas Far-Far saat dihubungi Siwalima, Selasa (10/9) melalui telepon selulernya.
Far-Far tak mau menanggapi lebih jauh pernyataan Menteri Susi. Hal yang lebih penting, kata Far-Far, Menteri Susi merealisasikan janjinya kepada Maluku.
“Menurut saya, kita tidak perlu uji pernyataan ibu Susi, yang butuh realisasi janji Ibu Susi. Jadi saya minta maaf tidak bisa komentar banyak,” ujarnya.
Terkait pernyataan Menteri Susi, Far-Far mengaku dirinya sudah dipanggil gubernur, sehingga ia tak mau banyak berkomentar. “Saya sudah dipanggil pak gubernur, nanti dengan pak gubernur ya,” ujarnya lagi.
Cuci Tangan
Pernyataan Menteri Susi kalau gubernur mendapatkan informasi yang salah soal kebijakannya dinilai, Akademisi Perikanan Unpatti, Yusuf Wattimury sebagai upaya untuk mencuci tangan.
“Ini pernyataan Menteri Susi patut dicurigai, seolah-olah kita di Maluku itu salah menilai kebijakan pusat. Padahal sesungguhnya kebijakan pemerintah pusat melalui Ibu Susi itu salah dan merugikan Maluku selaku daerah penghasil,” tandas Wattimury, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/9).
Menurutnya, pernyataan gubernur untuk perang melawan kebijakan Menteri Susi, berdasarkan fakta sesungguhnya yang terjadi di Maluku. Seperti uji mutu perikanan yang tak lagi dilakukan di Maluku, dan keberadaan ribuan kapal di Laut Aru tanpa memberikan kontribusi kepada Maluku.
“Ibu Susi mengklaim gubernur dapat informasi salah, justru ibu Susi sengaja cuci tangan. Janji-janji yang pernah disampaikan tidak ada realisasi. Wajar kalau gubernur mengeluarkan pernyataan yang cukup keras. pernyataan pak gubernur itu kena sasaran, sehingga tidak lama langsung ibu Susi kirim utusan temui pak gubernur,” ujarnya.
Info Salah
Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti merespons seruhan “perang” Gubernur Murad Ismail. Ia menilai, orang nomor satu di Maluku ini mendapatkan info yang tak valid.
Data yang salah itu, diduga dipasok oleh bawahannya, sehingga kritikan gubernur terhadap kebijakan KKP dianggap keliru.
“Sebetulnya itu karena gubernur mendapatkan info masukan yang tidak betul, jadi mislead. Saya yakin pak gubernur mendapat info yang salah,” kata Susi, di Jakarta, Senin (9/9), seperti dilansir Kompas.com.
Menteri Susi lebih lanjut mengatakan, tidak mungkin gubernur perang sama pemerintah. “Masa gubernur mau perang sama menteri? Ya kan sama-sama pemerintah,” ujarnya.
Menteri Susi meluruskan istilah yang digunakan oleh Murad, misalnya soal moratorium kapal eks asing. Menurut Susi, istilah moratorium sudah tidak lagi digunakan. Istilah tersebut diganti menjadi negative list investor. Kapal-kapal asing yang berada di daftar tersebut tidak boleh memasuki perairan Indonesia.
Sementara kapal asing yang tidak masuk di dalam daftar boleh memasuki perairan Indonesia, dengan catatan untuk membeli ikan, memproses ikan, membekukan, mengekspor, dan memperdagangkan ikan.
Selain itu, peraturan soal kapal eks asing ini juga tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), namun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Tentang kapal eks asing itu sudah ada Perpresnya bukan Permen lagi, bukan moratorium lagi. Namanya negative list investor. Aneh kalau masih bicara moratorium,” tandas Susi.
Tambah Anggaran
Tak hanya itu, Susi juga mendukung adanya penambahan anggaran bagi daerah-daerah yang memberikan sumbangsih besar di sektor perikanan.
“Berikan saja penambahan anggaran (untuk daerah) yang telah memberikan sumbangsih yang tinggi, kita besarkan anggarannya. Karena Maluku ini wilayahnya luas dan potensi ikannya banyak,” ujar dia.
Sementara terkait banyaknya ikan dari perairan Maluku yang akhirnya dibawa ke Pulau Jawa, Menteri Susi menjelaskan karena daerah Maluku belum mengoptimalkan fasilitas, yang seharusnya pelelangan ikan bisa dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus dibawa ke Jawa.
“Itu harusnya Pemda yang mengurus, bukan kami. Karena mengoptimalkan fasilitas sudah diserahkan ke Pemda. Dari dulu Ibu selalu mendorong tiap daerah untuk bisa melakukan pelelangan ikan di pelabuhan masing-masing. Karena apa? Kalau pelabuhannya jalan, ekonomi daerah juga akan hidup,” terang Susi.
Selain itu kata Susi, pemerintah juga masih memiliki tugas untuk memperbaiki infrastruktur di tiap daerah untuk mempermudah distribusi ekspor perikanan. Pasalnya saat ini, pendistribusian hasil tangkap harus dibawa terlebih dahulu ke daerah-daerah yang lebih memadai.
“Eskpor ini lucu sekali. Sebelum naik ke eskpor, ikannya itu jalan-jalan dulu ke setengah wilayah Indonesia. Semua wilayah harus bisa ekspor langsung dari pelabuhan. Langsung saya dukung penuh. Ini yang jadi PR untuk pemerintah, untuk kami, untuk memperbaiki rute-rute logistik sehingga menjadi lebih logis, lebih rasional, dan lebih efisien,” pungkas Susi.
Serang
Seperti diberitakan, gubernur “menyerang” Menteri Susi soal kebijakan moratorium kapal. Sementara 1.600 kapal ikan diberi izin mengeruk kekayaan laut Maluku, namun tak satupun ABK orang Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.
Selain itu, masih menurut data yang dimiliki Gubernur Murad, ada sekitar 400 kontainer ikan yang diambil dari laut Maluku setiap bulannya dan kemudian diekspor keluar negeri. Namun sekali lagi Maluku tidak kebagian apa-apa. Data yang beberkan oleh gubernur valid.
“Setiap bulan ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura untuk diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa, untuk itu kita akan sasi laut Maluku,” tegas gubernur dalam sambutannya ketika melantik Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekda Maluku di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9).
Menurut gubernur, sebelum dilakukan moratorium, uji mutu perikanan ditangani langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku. Namun saat ini uji mutu sudah dilakukan di Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Kita tidak dapat PAD dari sektor perikanan, kalian tahu kita perang dengan Menteri KKP,” tandasnya.
Tidak hanya itu, gubernur juga menyentil soal kebijakan 12 mil hak wilayah laut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sedangkan di atas 12 mil adalah kewenangan pemerintah pusat.
“12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka buat kantor di 12 mil lepas pantai, ini daratan yang punya saya,” tegasnya.
Menteri Susi tersengat dengan serangan gubernur. Ia lalu mengutus tim khusus untuk bertemu dengan gubernur.
Pertemuan
Utusan tim Menteri Susi melakukan pertemuan dengan gubernur di kantor gubernur, Kamis (5/9).
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulfickar Mochtar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, serta staf khusus Satgas 115 illegal fishing Yunus Husein.
Lima Poin
Sebanyak lima poin tuntutan disampaikan kepada utusan Menteri Susi, yaitu pertama, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.
Kedua, mendesak DPR-RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.
Ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangani draf itu, sebelum diteruskan ke Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.
Keempat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya.
Kelima, mendesak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.
“Saya berikan apresiasi sekaligus berterima kasih kepada ibu Susi yang menurunkan tim guna menyikapi keluhan masyarakat Maluku dan berharap janji soal LIN dan anggaran Rp 1 triliun dapat terealisasi,” ujar Gubernur Murad. (S-39)
Tinggalkan Balasan