AMBON, Siwalimanews – Selama ini pengelolaan Base Transceier Station (BTS) atau operator seluler yang beroperasi di Kota Ambon dibawa pengawasan Dinas Perhubungan.

“Harusnya sesuai tugas pokok pengawasan BTS yang beroperasi pada dinas Komunikasi dan Persandian Kota Ambon,” kata Anggota Komisi II DPRD Yusuf Wally, kepada wartawan, di Baileo Rakyak Belakang Soya, Rabu (13/9).

Untuk itu dirinya meminta kepada Penjabat Walikota Bodewin Wattimena untuk mengembalikan kewenangan pengawasan BTS dari Dinas Perhubungan ke Dinas Kominfo, agar sistem penagihan retribusi dari BTS, lebih optimal.

“Menara selama ini ditangani oleh Dishub, namun ditinjau dari apa yang disampaikan oleh pihak kementrian, maka harusnya dilakukan oleh Kominfo, inilah yang membuat selama ini penarikan retribusi dari menara telkomunikasi itu tidak maksimal,” tegasnya.

Dia mengatakan akibat dari sistem pengawasan yang salah menjadi hambatan untuk pembangunan BTS di tiga lokasi yang hingga kini, belum dialiri jaringan dari operator manapun.

Baca Juga: Gubernur Ajak Seluruh Stakeholders Berkolaborasi Bangun Maluku

“Sampai hari ini belum ada jaringan telekomunikasi yang masuk ke Tuni, Seri dan Taeno. Artinya bahwa, untuk Kota Ambon yang merupakan ibu kota provinsi saja, belum 100 persen soal jaringan,” cetusnya.

Ia juga mengaku antara Dishub dan Kominfo itu belum diselesaikan soal siapa yang mestinya melakukan pengawasan operasinya BTS yang beroperasi tersebut.

“Soal ini sudah disampaikan sejak periode lalu. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Maka ini menjadi perhatian komisi untuk meminta penjabat walikota agar mengalihkan kewenangan itu ke Kominfo,” tandasnya. (S-25)