AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku bersama pemprov belum menyepakati besaran anggaran yang disertakan kepada Perusahan Daerah Maluku Energi Abadi.

Hal ini terungkap, dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal yang dilakukan antara Panitia Khusus (Pansus) II bersama Tim Perumus pemerintah daerah yang dihadiri Karo Hukum dan Ham Alwiyah F Alaydrus, Karo Ekonomi Justini Pawa serta Kepala Keuangan Zulkifli Anwar.

Usai rapat sekretaris Pansus II Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan menjelaskan, rapat kerja yang dilakukan dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah terkait dengan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Iventaris Masalah (DIM) yang sebelumnya telah disampaikan DPRD.

“Agenda hari ini pemerintah daerah menjawab DIM dan dijawab oleh tim perumus pemerintah daerah, tetapi mungkin ada beberapa hal yang belum clear dan perlu dijelaskan,” ungkap Afifudin, Senin, (06/7).

Diakuinya, dalam rapat tersebut ada perdebatan yang terjadi antara anggota pansus dengan tim pemerintah daerah, berkaitan dengan materi dalam ranpeda diantaranya soal maksud dan tujuan serta penjelasan penyertaan antara modal dasar dan penyertaan modal.

Baca Juga: Hari ini, 60 Penumpang Tiba di Ambon dengan KM Dobonsolo

Pansus II secara tegas mempertanyakan terkait dengan angka 25 miliar yang mana  sesuai dengan aturan, sebesar 25 persen dari modal dasar harus dijadikan sebagai penyertaan modal, sebab modal dasar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan jumlah modal dasar sebesar 100 miliar.

“Kita masih menanyakan apakah angkah ini cukup sesuai dengan kebutuhan atau belum untuk dimatangkan, tetapi mudah-mudahan dapat disepakati angka 25 miliar itu kalau kemudian angka itu menjadi angka kebutuhan kita,” terang Afifudin.

Kendati belum ada kata sepakat berkaitan dengan besaran penyertaan modal, namun kata Afifudin, titik terang sudah mulai didapatkan sebagai bagian yang penting untuk pendirian perusahaan.

Pansus berharap dapat secepatnya menyeselesaikan pembahasan ranperda ini, agar supaya dapat memenuhi kebutuhan Provinsi Maluku untuk mengelola PI 10 persen dari ladang abadi Blok Masela.(Cr-2)