PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menurunkan Satpol PP dan di backup TNI-Polri menggelar operasi yustisi bagi warga tidak memakai masker.

Operasi yustisi ini juga melibatkan tim gabungan Satpol PP, TNI/ Polri, dan Dinas Infokom, berlangsung di jalan utama Trans Seram Desa Gemba Kecamatan Kairatu, Senin (12/10).

Kasat Satpol PP Donald Depretes menjelaskan, operasi yustisi yang dilaksanakan pemerintah daerah bertujuan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Covid-19 yang masih dalam tahapan sosialisasi.

Dalam kegiatan operasi yustisi ini, kata Depretes, untuk mengingatkan pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor untuk memakai masker. Bagi warga yang tidak memakai masker diarahkan agar menghadap petugas untuk mengisi dan menandatangani pernyataan disediakan di lokasi.

“Sosialisasi ini sampai berjalan sampai bulan November 2020 dan bisa diperpanjang. Setelah itu baru bagi warga melanggar protokol Covid-19 kita berikan sanksi-sanksi sala satunya. Untuk sangsi perorangan Rp. 50.000 dan tempat usaha Rp150.000. Sementara sangsi sosial berupah bersih-bersih rumah ibadah dan sapu jalan,” ungkap Depretes, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (12/10).

Baca Juga: Pemuda KKT Demo Kejati Tanya Kasus Taman Kota

Lanjutnya, dalam kegiatan ini bagi pengendara dan penumpang sepeda motor tidak memakai masker akan diberikan masker gratis dalam rangka sosialisasi bagi pengguna jalan.

“Apabila peraturan ini sudah ditegakan dalam waktu dekat ini maka masyarakat wajib menggunakan masker pada saat beraktivitas. Dan apabila kedapatan tidak pakai masker diberikan sanksi membuat surat pernyataan yustisi protokol kesehatan, isinya atau point yaitu identitas warga dan alamatnya,” katanya.

Ditegaskan, intinya warga bersedia mentaati protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Moh. Yasin Payapo Nomor 5 tahun 2020 dalam  menjaga protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Apabila warga kedapatan tidak memakai masker harus bersedia menerima hukuman dan sanksi, bersedia memberitahu kepada orang lain dan keluarga, jika mengulangi bersedia menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (S-48)