AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memastikan tidak ada Peraturan Kepala Daerah terkait perubahan APBD tahun 2023.

Kepastian ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (6/10).

Sairdekut menegaskan, dalam upaya bersama untuk melakukan perubahan terhadap APBD, maka DPRD terus melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P untuk dibahas bersama.

Berdasarkan hasil koordinasi dipastikan pihak eksekutif akan menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P ke DPRD dan dilakukan pembahasannya sebelum tanggal 10 Oktober mendatang.

“Tidak ada Perkada dan saya pastikan akan ada APBD Perubahan dalam waktu dekat sebelum batas waktu yang ditentukan Kemendagri,” tegas Sairdekut.

Baca Juga: Dua Balon Rektor Unpatti Gugur

Sairdekut mengaku, bila terjadi keterlambatan dalam pembahasan APBD Perubahan, dikarenakan di bulan September lalu mestinya DPRD dan gubernur telah menyepakati APBD Perubahan. Namun, akibat adanya penyesuaian terhadap anggaran yang harus difokuskan bagi pilkada, maka DPRD cukup memahami keterlambatan tersebut.

Terkait dengan batas waktu, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan diberikan batas waktu hingga 10 Oktober mendatang.

“Yang penting diserahkan dulu dan kita akan melakukan pembahasan intensif sehingga waktu yang disediakan Kemendagri dapat dituntaskan,” harap Sairdekut.(S-20)