AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada 7 Desember nanti, Pemkot Ambon akan menetapkan upah minimum kota (UMK) yang kemungkinan angkanya akan disesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan yakni Rp2,8 juta, dari sebelumnya Rp2,6 juta.

Untuk itu, jika nantinya UMK ini ditetapkan, maka setiap perusahan yang ada di kota ini diharapkan memberikan upah kerja ke karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Jika perusahaan yang memberikan upah bagi karyawan sesuai UMK, maka itu menandakan perusahan tersebut telah menghargai jasa karyawannya.

“Harpaan kami adalah, kami ingin orang Ambon itu dihormati. Ada proses harmonisasi, ada proses memanusiakan orang. Cara memperlakukannya adalah bayar gaji mereka itu secara manusiawi. Secara manusiawi itu apa, sesuai dengan UMK,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (5/12).

UMK 2023 kata Jafri, diusulkan naik sebesar 8,07 persen, yang jika dikalkulasikan dari awalnya sekitar Rp 2,6 juta akan naik menjadi Rp2,8 juta. Untuk itu, Politisi PDIP itu meminta agar kenaikan UMK tidak hanya disosialisasikan, tetapi harus diedukasikan kepada seluruh perusahaan di Ambon.

“Mengedukasi seluruh perusahan yang ada di Ambon, untuk perlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK/UMP yang baru yang diusul oleh pemkot dan nantinya ditetapkan oleh Gubernur Maluku,” tandansya.

Baca Juga: Empat Tahun Pimpin, Murad dan Orno tak Bisa Tingkatkan PAD

Komisi I juga menurut Jafri, berencana akan mengajak Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan kunjungan kerja ke perusahan-perusahan, guna memastikan berapa besar upah yang diberikan kepada karyawan selama ini.

“Kalau ada yang di bawah Rp2,8 itu harus juga dibuktikan, bahwa kemampuan keuangan perusahaan mereka itu tidak maksimal untuk membayar karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan cara mendukung kemampuan keuangan itu pasti ada standarnya acuannya melalui hasil audit. Untuk itu, pemkot diminta untuk audit keuangan perushan guna membuktikan kemampuan keuangan perusahan yang dibilang tidak cukup,” tandasnya.

Untuk diketahui, UMK Ambon tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen. Usulan tersebut dismapaikan dalam sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty mengaku, dengan kenaikan 8,07 persen, sehingga UMK Ambon akan menjadi Rp2.811.111.

“Berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan pengupahan untuk pemberlakuan UMK di tahun 2023 telah diusulkan Rp2.811.111 karena ini mengalami peningkatan 8,07 persen,” ungkap Patty, kepada wartawan usai rapat penyusunan UMK di Everbright Hotel, Jumat (2/12) kemarin. (S-25)