AMBON, Siwalimanews – DPRD melalui Komisi IV, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak lagi mengakomodir penyedia catering SMA Siwalima sebagai penyedia makan dan minum di tahun 2023 mendatang.

Sikap ini perlu dilakukan lantaran telah mengakibatkan puluhan siswa di sekolah unggulan itu keracunan, yang diduga karena mencicipi makanan yang disediakan oleh mereka.

Mengutip laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), tender makan dan minum SMA Negeri Siwalima dimenangkan oleh CV Fildzah dengan nilai kontrak Rp3.815.808.000,00.

Munaswir mengaku, pasca keracunan tersebut memang sudah ada pembicaraan antara komite dan orang tua untuk mengganti pihak ketiga, termasuk juru masak maupun pengelola dan kemungkinan besar akan diganti.

“Kalau dari sisi pemerintahan itu tidak bisa diganti, karena sudah memang tender satu tahun hingga Desember, tapi ditengah jalan ada diskresi untuk ganti, maka boleh-boleh saja, tapi untuk tahun 2023 ini kita minta diganti,” tegas anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/11).

Baca Juga: Deninteldam Pattimura Tingkatkan Kemampuan Personel 

Pasalnya, di 2023 kata Munaswir, DPRD dan Dinas Pendidikan sepakat untuk tetap menganggarkan anggaran untuk makan dan minum bagai siswa di sekolah itu dengan besaran anggarannya sama dengan di tahun  ini, namun tetap membebankan uang makan juga kepada siswa yang orang tuanya mampu.

“Anggaran makan minum tetap, karena anggaran itu untuk setengah dari siswa. Sebab sudah kesepakatan dari awal siswa yang orang tuanya mampu harus membayar uang makan, sedangkan tinggal gratis, kalau seluruh siswa makan makan dari siswa yang tidak mampu, berarti uang yang harusnya nasi ayam jadinya nasi telur saja,” tutur Munaswir.

Munaswir menambahkan dengan adanya persoalan ini, maka dinas tidak boleh lagi menerima siswa dengan jumlah yang banyak, artinya jika dinas tidak mampu kelola dengan jumlah siswa yang banyak, maka harus dibatasi jumlah siswa yang masuk.

Apalagi, daya tampung asrama yang tidak memenuhi syarat, maka harus dibicarakan dengan baik. Bayangkan saja satu kamar ada 12 siswa dan paling sedikit satu kamar enam siswa, itu tidak layak,” tegas Munaswir.(S-20)