DPRD Minta Pemprov Koordinasi dengan SKK Migas
Siapkan Infrastruktur Blok Masela
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku dengan ditetapkannya lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Aziz Sangkala dengan ditetapkannya lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela, maka Pemprov diminta secepatnya, membangun koordinasi dan komunikasi baik dengan SKK Migas maupun Inpex Masela, untuk menyiapkan infrastruktur Blok Masela.
“Pemprov harus terus berkomunikasi dengan SKK migas untuk menyiapkan insfrastruk lahan guna pembangunan pelabuhan Blok Masela, “ jelas Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/3).
Untuk pembangunan infrastruktur, Sangkala meminta, Pemprov juga membangun koordinasi dengan kerja sama dengan Pemkab Kepulauan Tanimbar maupun pemerintah negeri setempat di lokasi pelabuhan Blok Masela, khususnya di Pulau Nustual.
Baca Juga: Warga Bekasi DiisolasiSangkala juga berharap, Pemerin-tah Daerah mendorong SKK migas untuk secepatnya mempersiapkan berbagai hal berkaitan dengan persiapan lahan dan pembangunan infrastruktur penunjang pengelo-laan Blok Masela.
Ia menyampaikan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa pengelolaan Blok Masela akan di lakukan di darat, sudah pasti harus dilakukan segera pembangun infrastruktur.
DPRD berharap, agar masalah lahan tidak menjadi faktor penghambat investasi-investasi di Maluku, karena Maluku merupakan negeri adat yang penuh dengan aturan adat.
“Untuk kebutuhan investasi ini maka diharapkan agar lahan yang akan di perlukan dapat memperoleh harga yang memang sesuai dengan nilai jual objek pajak, selain itu masyarakat juga harus mendapatkan ganti untung dan bukan ganti rugi,”tegasnya.
Janji Koordinasi
Pasca ditetapkannya lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inpex janji akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKK Migas dan Pemprov Maluku.
Menurut Corporate Communication Manager INPEX Masela Moch N Kurniawan mengatakan, sebagai operator proyek LND Abadi, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan SKK migas untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelabuhan kilang LNG sesuai SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.
Dikatakan, dengan berkoordinasi dan komunikasi tersebut, pihaknya akan merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi.
“Kami dapat merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi sesuai dengan POD yang telah disetujui pemerintah Indonesia,” jelas Kurniawan.
Rencana pembangunan kilang LNG Masela mendapatkan kemajuan cukup berarti. Gubernur Maluku telah menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Maselam dibangun di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.
Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Ha ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi La-pangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulistya Hastuti Wahyu di Jakarta, Senin (16/3) menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan.
Menurut Sulistya, kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah. “Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” katanya.
Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut.
“Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.
Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd. Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).
Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID akan dilakukan pada Q4 2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, pada Q1 tahun 2023 rencananya akan mulai dilakukan konstrruksi.
Pulau Nustual
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku menetapkan, lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).
Konsultasi publik selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada pemerintah. “Jadi waktu konsultasi publik diberikan satu minggu setelah lokasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.
Lokasi ini disediakan untuk pembangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi. Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengadaan tanah karena rencana pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan