DPRD Minta Pemkab Buru Kembalikan Ketel Minyak Kayu Putih Milik Masyarakat
NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPRD Buru Muh Rum Soplestuny meminta kepada pemerintah kabupaten, untuk mengembalikan ratusan ketel kayu putih milik masyarakat yang selama ini dikelola oleh pemerintah.
Permintaan Ketua DPRD ini, bukan baru kali ini disuarakan, namun sudah sering disampaikan dalam setiap kali rapat paripurna sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini permintaan itu belum terealisasi.
Kepada wartawan di gedung DPRD usai Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan LKPJ Bupati tahun 2022, Jumat (16/6) Soplestuny menegaskan, seruan untuk mengembalikan ketel kayu putih milik masyarakat juga sudah direkomendasikan DPRD kepada Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy.
“Sebelum rekomendasi itu dikeluarkan, secara informal saya sudah membicarakan hal tersebut dengan penjabat dan secara lisan diiyakan,” ucap Rum.
Rum juga menyentil isi rekomendasi pansus yang disampaikan kepada penjabat bupati, bahwa ketel kayu putih yang dikontrakan daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Nusa Gelang, dapat segera ditarik kembali.
Baca Juga: Bupati MBD Sambut Menkopolhukam dan Mendagri RISelanjutnya ketel kayu putih tersebut dilepaskan dari aset daerah dan dikembalikan kepada ahli waris pemilik yang sah. Pasalnya, pemilikk ketel mempunyai legal standing atau punya hak yang sah, selama ini tidak mendapatkan hasil apapun dari barang milik mereka.
“Kita sudah minta agar dari seratus lebih ketel ini dilepas dari aset daerah, baru kemudian dikembalikan kepada pemilik yang sah dan legal, ” ucap Rum.
DPRD kata Rum tidak memasang target waktu pengembalian ketel ke tangan para ahli waris. Namun ia minta dapat dilakukan secepatnya. Untuk itu, DPRD akan menyampaikan surat resmi ke pemkab untuk minta ketel-ketel ini dilepas dari aset daerah.
Nantinya setelah ketel-ketel ini dilepas dari aset daerah, baru kemudian diambil langkah selanjutnya untuk mengembalikannya kepada para ahli waris yang berhak. DPRD juga tetap akan mengawal rekomendasi ini, hingga pemerintah melepaskannya.
“PAD yang diambil Pemkab Buru dari pengelolaan aset ketel kayu putih ini, bisa Rp300 hingga 400 juta. memang nilainya tidak seberapa. Namun dengan langkah menguasai dan mengelola ketel itu, para ahli waris dari pemilik yang sah telah terzalimi,” tandas Rum.
Rum menambahkan, sumber-sumber pendapatan dan target untuk mendongkrak PAD bisa diperoleh dari potensi SDA yang lain, ketimbang ambil hasil dari pengolahan minyak kayu putih yang notabene adalah milik masyarakat.(S-15)
Tinggalkan Balasan