AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku minta kepada pihak Kementerian Desa, PDT dan Transimigrasi untuk melakukan evaluasi terhadap Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) lima,  lantaran dinilai tidak bekerja secara profesional.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (5/10) usai melakukan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menurutnya, berdasarkan surat masuk yang diterima Komisi IV, ternyata ada keluhan yang disampaikan oleh pendamping desa dan pemerintah negeri, dimana relokasi pendamping desa telah dilakukan oleh KPW 5 tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Padahal semestinya, sebelum dilakukan relokasi KPW lima, harus berkordinasi dengan Dinas PMD, karena dinas yang selama ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendamping desa di Maluku.

Tak hanya itu, dalam surat masuk tersebut, para pendamping desa dan pemerintah negeri mengeluhkan kinerja KPW lima, karena dianggap tidak profesional, lantaran masih mempekerjakan pendamping desa yang sudah beberapa bulan tidak bekerja dilokasi.

Baca Juga: Bonus Rp 200 juta Menanti Peraih Medali Emas di PON Papua

“Kalau sesuai dengan surat keputusan Mendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Juknis Pendamping Desa, mestinya pendamping desa yang sudah tidak lagi bertugas di wilayah masing- masing lebih dari dua minggu, harus ada tahapannya, tapi ternyata ada yang dikeluhkan oleh pendamping, dimana dalam reloaksi tersebut, ternyata ada beberapa nama yang selama ini tidak bertugas, namun masih dipekerjakan, ini yang tidak profesional,” beber Hurasan.

Atas persoalan ini, Hurasan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk meminta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPW lima di Maluku. (S-50)