AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama almarhum Murniati Sulaiman Hentihu.

“Memang kita telah menerima usulan PAW almarhumah Murniati Hentihu yang telah meninggal beberapa waktu lalu. Usulan itu disampaikan langsung oleh DPD Partai Golkar Maluku sejak seminggu yang lalu,” ungkap Sekretaris DPRD Maluku Beodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Dalam surat pengusulan PAW dari DPD Partai Golkar tersebut kata Wattimena, almarhumah Murniati Hentihu yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan ini akan digantikan oleh Michelle Tasane sebagai calon yang meraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif 2019 lalu.

Namun, setelah diteliti seluruh dokumen yang disampaikan DPD Golkar Maluku, ternyata masih ada beberapa dokumen yang dinyatakan belum lengkap oleh sekretariat.

“Berkasnya sudah kita terima, tetapi sampai dengan hari ini ada beberapa yang belum lengkap, karena itu secara personal kita telah hubungi Michelle, termasuk Sekretaris DPD Partai Golkar untuk melengkapi berkasnya,” ujar Wattimena.

Baca Juga: Pemkab Buru Selenggarakan Bintek Aplikasi Perizinan Online

Menurutnya, bila nantinya seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh calon maupun DPD Partai Golkar, maka sekretariat akan meneruskan ke KPU untuk diverifikasi bakal calon berikutnya, dan             kemudian dilanjutkan dengan pengusulan pergantian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Batas waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan ke KPU, setelah berkas lengkap, bukan pada saat usulan oleh DPD, karena jika berkas belum lengkap, maka DPRD tidak mungkin meneruskan ke KPU,” tandasnya. (S-50)