AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menyetujui pemberian bonus kepada peraih medali emas pada pekan olahraga nasional (PON) XX Papua tahun 2021 sebesar Rp. 200 juta.

Sebelumnya pemerintah provinsi maluku menjanjikan kepada atlet peraih medali emas sebesar Rp300 juta, sementara peraih medali perak dan perunggu bonusnya dibawah seratus juta.

Kepastian bonus ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (1/10) sore, usai pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2021.

“Untuk emas sudah dianggarkan mengalami kenaikan dari 150 juta jadi 200 juta dan untuk medali perak dan perunggu dibawah seratus juta,” ungkap Munaswir.

Menurutnya, keputusan besaran bonus ini diambil, setelah sebelumnya tidak ada kepastian anggaran untuk bonus bagi para atlet berprestasi, sebab selama ini anggaran tersebut tidak ditampung pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku.

Baca Juga: Pemkab Buru Selenggarakan Bintek Aplikasi Perizinan Online

“Kemarin waktu bahas, harusnya ditampung pada Dispora, tapi ternyata tidak ditampung di Dispora, makanya kita minta kepastian tampungnya dimana,” ungkapnya.

Ia mengaku, dalam pembahasan RAPBD Perubahan, berkembang usulan agar anggaran tersebut ditampung dalam APBD 2022 mendatang, namun mayoritas anggota badan anggaran menolak usulan tersebut, dan meminta agar anggaran untuk bonus atlet ditampung pada APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

“Masa orang baru pulang bertanding dan menang lalu bonusnya baru dikasih tahun depan. Harusnya para atlet pulang langsung dapat dan tadi kita minta agar  bonus ditampung pada Dispora,” jelasnya.

Apalagi katanya, anggaran yang diperuntukkan bagi bonus para atlet tersebut tidak semuanya dipakai, karena terganggu hasil PON. Artinya jika target medali emas meleset, maka anggaran akan dikembalikan ke daerah.

“Inikan sudah terlambat juga dan kita sesalkan, karena tidak ditampung makanya kita paksakan di tampung di APBD Perubahan,” tegasnya. (S-50)