DPRD Provinsi Maluku menye­tujui empat ranperda menjadi perda. Persetujuan penetapan empat ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka persetujuan empat ranperda menjadi perda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sair­dekut didampingi Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Kamis (8/7).

Keempat ranperda yang disetujui yakni, Ranperda tentang Pelayanan Pemda Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolah­ragaan dan Ranperda tentang Sistim pengendalian Hutan dan Lahan.

Sairdekut mengatakan, pemba­hasan keempat ranperda yang dise­tujui untuk ditetapkan menjadi perda Provinsi Maluku ini telah sesuai de­ngan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusunya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Empat ranperda yang hari ini kita tetapkan menjadi perda dan diberi nomor 22 sampai 25 ini telah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang diatur dalam peraturan per­undang-undangan,” ujar Sairdekut.

Hal ini dilakukan kata Sairdekut, guna memastikan perda yang dihasilkan DPRD Provinsi Maluku memiliki daya jual dan daya keber­lakuan yang kuat ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Sekda Hadiri Acara Libur Ceria Anak SMTPI

Ia berharap, dengan bertambah­nya empat perda ini, maka dapat menjadi payung hukum bagi peme­rintah dalam mengambil sejumlah kebijakan dengan tujuan mense­jahterakan rakyat Maluku.

Sementara itu Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno memberikan apresiasi kepada DPRD khusunya Badan Pembentukan Perda yang telah bekerja keras sehingga dapat menyelesaikan empat ranperda menjadi perda.

“Atas nama Pemprov Maluku kami memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah bekerja keras sehingga empat ranperda ini dapat ditetapkan menjadi perda,” ucap wagub.

Pada kesempatan itu, Pemprov Maluku juga menyerahkan tiga ranperda, masing-masing Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2109-2024, Ranperda tentang Pemben­tukan PT penjaminan  Kredit Daerah Maluku dan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Penjamin kredit daerah Maluku. Wagub berharap, DPRD ditengah tugas kedewanan dapat melakukan pembahasan ter­hadap ranperda dimaksud agar dapat dituntaskan di tahun ini. (S-20)