Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) merupakan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

Itu berarti, LKPJ Gubernur merupakan dokumen penting yang tidak bisa dianggap sepele, karena berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. LKPJ Gubernur Maluku oleh DPRD dinilai asal-asalan. Artinya Pemerintah Daerah terkesan menganggap remeh dokumen tersebut.

Hal itu membuat lembaga wakil rakyat curiga lantaran tertera tanda tangan gubernur discan termasuk tidak ada tanggal dalam LKPJ tersebut. Setelah diteliti dengan cermat ada ketidakberesan.

Komisi III bereaksi keras. Wakil rakyat di komisi ini mencurigai lembaran tanda tangan pada LKPJ tersebut, bukan memuat tanda tangan basah Gubernur Murad Ismail. Menurut mereka, tanda tangan orang nomor satu di Maluku itu adalah hasil repro melalui scan computer.

Selain itu, Komisi III keberatan dokumen LKPJ Gubernur dibuat terburu-buru sampai-sampai lupa menuliskan tanggal dibuatnya laporan dimaksud. Bagi Komisi III, dari segi administrasi dokumen seperti tanda tangan gubernur tidak sesuai.

Baca Juga: Penegak Hukum Tidur Saat Proyek SMI Bermasalah

Melalui Wakil Ketua Komisi III, M.Hatta Hehanussa, yang bersangkutan meragukan keabsahan LKPJ tersebut. Terdapat dua kejanggalan dalam laporan LPJ Gubernur Ma¬luku tahun 2020 diantaranya, tanda tangan gubernur bukan merupa¬kan tanda tangan basah melain¬kan hasil scan, serta tidak adanya tanggal pembuatan laporan.

Komisi III menduga jika bentuk pe¬nyajian dokumen seperti ini maka sesungguhnya Gubernur Maluku Murad Ismail pun tidak pernah membaca dokumen sebelum dise-rahkan kepada DPRD untuk dievaluasi.

Kinerja penyusun dokumen LKPJ Gubernur dibawah standar. Pemda sebagai lembaga eksekutif tidak serius dan main-main. Gubernur dan SKPD terkesan tidak menghormati DPRD Maluku.

Alhasil, mencermati LKPJ itu, DPRD Maluku mengancam akan menolaknya. Ancaman itu dilayangkan dengan syarat jika kedepan tidak ada perubahan dalam penyajiannya. Tapi saat menghadiri rapat dengar pendapat terkait insentif tenaga kesehatan, buru-buru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar me¬mastikan LKPJ tersebut ditandata¬ngani langsung oleh Gubernur Maluku.

Kita berharap dokumen LKPJ itu diterima DPRD Maluku melalui suatu koordinasi yang dilakukan antara lembaga DPRD dan Pemprov Maluku guna kesejahteraan masyarakat Maluku kedepannya. (**)