Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dituntut tidak saja terfokus pada mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat. Thomas Wattimena yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, tetapi juga kejar tersangka lain.

Sebelumnya tim Kejati menetap tiga orang tersangka yaitu, GS, RR dan JS namun mereka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon dan pengadilan menyatakan mereka menang serta jaksa diminta mencabut status tersangka mereka.

Kalah di praperadilan buat tim penyidik Kejati Maluku tidak kalah arah, penyidik kemudian mengusut dugaan keterlibatan mantan Kadis PUPR Maluku, dan akhirnya tidak menunggu waktu lama, TW sapaan akrab Wattimena ditetapkan penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka dan ditahan serta digiring ke Rutan Kelas II A Ambon.

Tim penyidik Kejati bekerja keras menuntaskan kasus ini, tak butuhkan waktu lama berkas tersangka TW akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Tim penyidik kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar bergerak cepat

Baca Juga: Janji Sekda Copot Direktur RSUD Haulussy

TW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Y.E Oceng Almahdaly melakukan pemeriksaan, kurang lebih delapan jam, Senin (21/8), terhitung pukul 13.00 hingga 19.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wattimena kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Maluku. Ia ditahan dan digiring ke Rutan Klas II A Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, pukul 19.30 WIT.

Saat diperiksa tim penyidik, Wattimena didampingi penasehat hukumnya Oriana Elkel.

Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kita memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku yang bekerja maksimal mengusut kasus ini, tetapi diharapkan juga tidak saja fokus pada satu tersangka, kejar juga tersangka lain. Karena tidak ada kasus korupsi yang tersangkanya tunggal, unsur ikut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi turut memperkaya diri sendiri dan orang lain juga harus dilihat sebagai sebuah tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Jika ada bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka lain maka secepatnya ditetapkan tersangka.

Komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini dan mengejar tersangka lain harus benar-benar dibuktikan, apalagi diduga jaksa disogok untuk menutupi kasus ini. Integritas sebagai aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini harus dijaga dengan baik, sehingga tidak ternodai dengan berbagai bentuk sogokan yang dapat melemahkan tim penyidik mengejar tersangka baru.

Intinya jaksa harus tetap komitmen menuntaskan kasus korupsi ini dan mengungkapkan oknum-oknum siapa saja yang tersandung dalam kasus ini, digiring juga ke proses hukum. Dan jangan dilindungi. Siapapun yang diduga terlibat harus diproses hukum supaya ada efek jera.(*)